"Siapa saja di antara dua orang muslim yang berjumpa, kemudian salah seorang di antara keduanya mengambil tangan sahabatnya untuk berjabat tangan, dan mereka memuji Allah semuanya, (maka jika mereka) berpisah tidak ada dosa di antara mereka berdua.” (Shahih Al-Jami’).
Catatan dari penyusun artikel : hal ini bagi tidak syariatkan bagi lawan jenis, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda: “Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com