picture

Ketentuan Hukum yang Halal, Haram, dan Syubhat ( Hadist Arbain Ke 6)

عَنْ أَبِيعَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُبُهَاتِ وَقَعَ فِي اْلحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. رواه البخاري ومسلم
 
Dari Abu Abdillah an–Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu beliau berkata, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat,, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya.

Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila segumpal daging tersebut buruk, buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Syarah (Penjelasan Hadits):

Sabda Nabi saw., “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang”, mengandung pengertian bahwa segala sesuatu itu terbagi menjadi tiga:

Pertama: Sesuatu yang jelas halalnya, seperti; biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan ternak. Itu semua halal jika tidak didapatkan dari cara yang haram.

Kedua: Sesuatu yang jelas haramnya, seperti meminum khamr (minuman keras memabukkan), memakan bangkai, menikahi wanita-wanita yang mahram.

Kedua hal ini diketahui oleh orang-orang khusus (para ulama) ataupun orang-orang awam.

Ketiga: Perkara-perkara syubhat (samar) yang berkisar antara yang halal dan haram. Ia bukan termasuk hal-hal yang jelas halalnya, dan bukan pula termasuk hal-hal yang jelas haramnya. Hal-hal inilah yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Namun, hanya diketahui oleh sebagian mereka.

Sabda Nabi saw.,”Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.” Ini kembalinya kepada bagian yang ketiga, yaitu perkara-perkara syubhat.

Maka, hendaknya seseorang menjauhinya. Karena pada hal demikian ini terdapat keselamatan bagi agamanya yang urusannya berkaitan antara ia dan Allah. Juga terdapat keselamatan bagi kehormatannya yang hubungannya antara ia dan orang lain. Sehingga, dengan demikian tidak ada lagi celah dan kesempatan bagi orang lain untuk mencelanya.

Namun, jika ia menganggap remeh perkara-perkara syubhat ini, ia pun mungkin akan terjerumus ke dalam perbuatan yang jelas keharamannya. Dan sungguh Nabi saw.,` telah memberikan sebuah perumpamaan hal itu bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang.

Maka apabila ia jauh dari kawasan terlarang tersebut, ia pun akan selamat dalam menggembalakan hewan-hewan ternaknya. Namun, jika ia dekat-dekat dengan kawasan terlarang tersebut, dikhawatirkan akan memasukinya berserta hewan-hewan ternaknya, sedangkan ia tidak menyadarinya.

Yang dimaksud dengan (الْحِمَى) adalah lahan atau kawasan (khusus) yang subur (yang biasa) dijaga oleh para penguasa (raja). Mereka melarang orang lain untuk mendekatinya. Maka, orang yang mengembalakan hewan-hewan ternaknya, ia sudah sangat dekat dan hampir-hampir memasukinya. Dengan demikian, ia membahayakan dirinya karena akan dihukum.

Sedangkan, kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Maka wajib bagi setiap orang untuk menjauhinya. Sehingga, ia pun wajib menjauhi perkara-perkara syubhat yang bisa mengantarkannya kepada perbuatan haram.

Sabda Nabi saw., “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila segumpal daging tersebut buruk, buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.”

(الْمُضْغَة) adalah sepotong daging dengan ukuran yang dapat dikunyah. Hal ini mengandung penjelasan agungnya kedudukan hati dalam tubuh ini. Sebagaimana juga mengandung penjelasan bahwa hati adalah penguasa seluruh anggota tubuh. Baiknya seluruh anggota tubuh bergantung pada baiknya hati, dan rusaknya anggota tubuh bergantung pada rusaknya hati.

Imam An-Nawawi berkata, sabda Nabi saw.,

(وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُبُهَاتِ وَقَعَ فِي اْلحَرَامِ

…”dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram….”, mengandung dua makna/perkara:

Pertama: Ia terjerumus ke dalam keharaman, namun ia mengira bahwa hal itu tidak haram.

Kedua: Ia mendekati (hampir-hampir) terjerumus ke dalam keharaman. Dan hal ini seperti perkataan

(المِعَاصِي بَرِيْدُ الْكُفْرِ)
”Maksiat-maksiat mengantarkan kepada kekafiran.”. Karena seseorang, jika terjatuh kepada perbuatan menyimpang (maksiat), ia akan bertahap dan berpindah kepada kerusakan (maksiat) yang lebih besar dari yang semula. Telah dikatakan, hal ini diisyaratkan oleh ayat,
وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
“…dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” (QS. Ali ‘Imran: 112).

Maksudnya, mereka bertahap dalam bermaksiat, sampai akhirnya pada tahapan membunuh para nabi. Dan dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقُ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

“Allah melaknat pencuri, ia mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya, ia pun mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.)

Maksudnya, ia bertahap dalam mencuri, mulai dari mencuri sebutir telur, lalu seutas tali, dan seterusnya.

An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu ‘anhuma– termasuk di antara para sahabat kecil. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, umur beliau baru mencapai delapan tahun. Dan dalam periwayatan hadits ini, ia telah berkata,

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
“Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”… Hal ini menunjukkan sahnya periwayatan anak kecil mumayyiz (yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk). Dan segala sesuatu yang ia dengar (dari Rasulullah) pada masa kecilnya, lalu ia sampaikan tatkala ia dewasa, maka diterima. Demikian halnya orang kafir yang mendengar pada saat ia kafir, maka (juga diterima) jika ia menyampaikannya tatkala ia (sudah menjadi) muslim.

Pelajaran dan Faidah Hadits:

Penjelasan pembagian segala sesuatu dalam syariat ini kepada tiga bagian, halal yang jelas, haram yang jelas, dan perkara yang samar berkisar di antara keduanya.

Sesungguhnya perkara yang syubhat tidak diketahui oleh mayoritas orang, dan hanya sebagian mereka saja yang mengetahui hukumnya dengan dalilnya.

Meninggalkan perkara yang syubhat sampai (benar-benar) diketahui kehalalannya.

Perumpamaan digunakan untuk memahami perkara yang abstrak kepada perkara yang kongkrit.

Sesungguhnya seseorang, jika ia terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia akan mudah meremehkan perkara-perkara yang jelas (haramnya).

Penjelasan agungnya kedudukan hati, dan seluruh anggota tubuh mengikutinya. Seluruh anggota tubuh akan baik jika hatinya baik, dan akan buruk jika hatinya buruk.

Sesungguhnya kerusakan lahir (seseorang) menunjukkan kerusakan batinnya.

Berhati-hati (dan menjuhi diri) dari perkara-perkara syubhat merupakan penjagaan diri terhadap agama seseorang dari kekurangan, dan penjagaan terhadap harga dirinya dari celaan-celaan.

Terjemah Al Wafi

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم