Assalamualaikum , saya Ibad berusia 21 th. Saya ingin bertanya
tentang hukum mengkonsumsi obat kuat ketika hendak melakukan hubungan
intim suami istri dengan tujyan mendapatkan sensasi lebih antara
keduanya, berikut dalilnya. Kemudian didaerah saya banyak orang yg
meyakini bahwa mengkonsumsi air rendaman (maaf) penis buaya atau
disebut tangkur mampu meningkatkan stamina dan memberi sensasi lebih
pada suami atau istri yg mengkonsumsunya sebelum melakukan hubungan
intim, bagaimana hukumnya, melihat yg dikonsumsi ialah air rendaman
penis buaya. Syukron jazilan. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba'du:
Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan pertanyaan Anda di atas:
Pertama terkait dengan hukum penggunaan obat kuat
Konsumsi obat apapun selama bukan berasal dari barang najis, tidak
mengandung bahaya, dan tidak berlebihan diperbolehkan dalam agama. Jadi
kaidah dasarnya adalah tidak mendatangkan bahaya. Untuk mengetahuinya
harus merujuk kepada mereka yang ahli di bidangnya seperti para dokter
dan praktisi kesehatan yang terpercaya. Terkait dengan obat kuat
sebagian mereka mengatakan bahwa penggunaan obat kuat atau obat
perangsang tertentu bisa menimbulkan efek negatif karena bersifat menipu
tubuh. Tubuh secara tidak sadar dipaksa untuk bekerja tidak secara
alamiah; tetapi di luar batas kemampuan. Apalagi jika rangsangan yang
berlebih itu membuat pemakainya tidak merasa puas dengan pasangannya
yang sah sehingga mencari pemuasan di tempat lain yang diharamkan. Jika
memang demikian maka hal itu dilarang. Nabi saw bersabda, "La dharar wa la dhiraar."
(Tidak boleh mendatangkan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain). Namun jika ternyata ia malah bisa memberikan kepuasaan
kepada pasangan dan membuat kehidupan rumah tangga harmonis tanpa ada
efek samping yang berbahaya, maka diperbolehkan.
Kedua, penggunaan media berupa rendaman penis buaya. Para ulama
berbeda pendapat tentang halal dan haramnya mengonsumsi daging buaya.
Sebagian melarang karena memiliki taring (gigi tajam untuk memangsa),
sementara sebagian lagi (terutama kalangan Maliki) membolehkan karena
termasuk binatang air (laut) yang secara umum halal untuk dimakan. Rasul
saw bersabda, "Air laut itu bisa untuk mensucikan dan bangkainya halal
untuk dimakan." Jadi selama tidak bercampur dengan air seni dan kotoran,
maka tidak ada larangan untuk mengonsumsi air rendaman darinya.
Hanya saja, meskipun secara zat, ia halal dan boleh dikonsumsi (jika
berpegang pada madzhab Maliki), namun harus dipelajari dan ditanyakan
secara lebih lanjut kepada pakar yang dapat dipercaya integritas dan
keilmuannya apakah benar air rendaman tersebut memberikan manfaat dan
tidak menimbulkan bahaya?(syariahonline)
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com