Tarqiyah :
Assalaamu'alikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Jika imam sdg rukuk, apakah org yg masbuk:1. Membaca takbiratul ihram kemudian bersedekap lalu rukuk?, atau 2. Membaca takbir & langsung rukuk (tanpa bersedekap)?Jazakumullaahu khoiron katsiiro
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba'du:
Sebenarnya yang lebih penting bagi makmum masbuk yang mendapati imam telah rukuk bukan pada masalah apakah ia harus bersedekap atau tidak. Akan tetapi, apakah ia cukup melakukan takbir sekali (takbiratul ihram) lalu rukuk atau harus dua kali: yaitu takbiratul ihram lalu takbir untuk rukuk?
Dalam hal ini para ulama dari kalangan Hanafi, Malik, Syafii, dan Hambali menegaskan bahwa takbir sekali saja, yaitu takbiratul ihram, sudah cukup. Sebab, waktu dan kesempatan yang tersedia saat imam rukuk sangat sempit. Juga karena dua ibadah (takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk) terkumpul dalam satu waktu dan satu tempat. Sehingga pelaksanaan rukun (takbiratul ihram) sudah mencukupi dan mewakili pelaksanaan wajib shalat (takbir untuk rukuk). Sama seperti orang yang melakukan tawaf ifadhah jika hal itu ditunaikan di akhir, tidak perlu lagi menunaikan tawaf wada'.
Namun demikian, jika masbuk bisa melakukan dua takbir (takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk) hal itu lebih baik dan lebih utama. Terutama jika makmum masbuk mengetahui kadar waktu yang biasanya dipergunakan imam untuk rukuk.
Lalu kemudian apabila makmum masbuk tadi masih bisa rukuk sempurna bersama imam, maka ia mendapatkan satu rakaat sebagaimana sabda Nabi saw. Namun jika tidak, yaitu masbuk baru akan rukuk (tangannya belum mencapai lutut), sementara imam sudah mengangkat kepala untuk i'tidal, maka ia tidak mendapatkan satu rakaat.
Wallahu A‘lam.
Assalaamu'alikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Jika imam sdg rukuk, apakah org yg masbuk:1. Membaca takbiratul ihram kemudian bersedekap lalu rukuk?, atau 2. Membaca takbir & langsung rukuk (tanpa bersedekap)?Jazakumullaahu khoiron katsiiro
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba'du:
Sebenarnya yang lebih penting bagi makmum masbuk yang mendapati imam telah rukuk bukan pada masalah apakah ia harus bersedekap atau tidak. Akan tetapi, apakah ia cukup melakukan takbir sekali (takbiratul ihram) lalu rukuk atau harus dua kali: yaitu takbiratul ihram lalu takbir untuk rukuk?
Dalam hal ini para ulama dari kalangan Hanafi, Malik, Syafii, dan Hambali menegaskan bahwa takbir sekali saja, yaitu takbiratul ihram, sudah cukup. Sebab, waktu dan kesempatan yang tersedia saat imam rukuk sangat sempit. Juga karena dua ibadah (takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk) terkumpul dalam satu waktu dan satu tempat. Sehingga pelaksanaan rukun (takbiratul ihram) sudah mencukupi dan mewakili pelaksanaan wajib shalat (takbir untuk rukuk). Sama seperti orang yang melakukan tawaf ifadhah jika hal itu ditunaikan di akhir, tidak perlu lagi menunaikan tawaf wada'.
Namun demikian, jika masbuk bisa melakukan dua takbir (takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk) hal itu lebih baik dan lebih utama. Terutama jika makmum masbuk mengetahui kadar waktu yang biasanya dipergunakan imam untuk rukuk.
Lalu kemudian apabila makmum masbuk tadi masih bisa rukuk sempurna bersama imam, maka ia mendapatkan satu rakaat sebagaimana sabda Nabi saw. Namun jika tidak, yaitu masbuk baru akan rukuk (tangannya belum mencapai lutut), sementara imam sudah mengangkat kepala untuk i'tidal, maka ia tidak mendapatkan satu rakaat.
Wallahu A‘lam.
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com