Tarqiyah : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan mandi jika keluar mani (sperma) dan tidak mewajibkannya jika buang air, padahal tempat keluarnya sama. Air seni adalah kotoran yang berasal dari makanan dan minuman, sedangkan mani adalah benda yang terdiri dari intisari semua bagian yang ada dalam tubuh. Saat ia keluar, rasanya sangat berbeda dengan saat air seni keluar. Dan ketika seseorang banyak melakukan senggama, ia akan lelah dan malas. Hal ini sesuai dengan pernyataan Rasul: ”Ia tidak lain adalah cahaya matamu dan sumsum lututmu.”
Mandi akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani. Abu Dzar berkata, “Ketika saya mandi junub, seakan-akan hilanglah dari diri ini dua beban berat, yaitu rasa malas sebagai beban paling berat, dan naiknya ruh kea lam luhur, lalu meningkatnya kemampuan untuk menyaksikan keajaiban ciptaan Al Khaliq ketika bangkit dari tidur. Saat jinabat, ruh tidak menyaksikan keajaiban tersebut. Bersuci menjadikannya bangkit ke alam malaikat yang suci. Begitu pula bagi wanita. Hanya saja, ada perbedaan antara keduanya. Yaitu, wanita mengalami haid yang terdiri dari zat-zat yang ada pada tubuhnya. Kekuatannya akan pulih jika ia bersuci.”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Allah berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, haidh itu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanitadi waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al Baqarah : 222)
Tentang mandi dari nifas, terdapat dua manfaat: manfaat lahir dan manfaat batin. Manfaat lahir adalah ia menghilangkan bau tidak sedap karena darah nifas. Manfaat batin yaitu mensyukuri nikmat Allah yang telah menyelamatkannya dari beban yang sangat berat saat melahirkan.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa air seni yang berstatus najis dan tempat keluarnya sama tidak mewajibkan mandi? Jawabannya, ini adalah bukti kemurahan Allah yang tidak mewajibkan mandi untuk benda yang sering keluar seperti air seni. Jika diwajibkan mandi, pasti memberatkan hamba.
Mandi juga diwajibkan karena bersenggama sekalipun tidak sampai mengeluarkan mani. Rasulullah bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Sumber: Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh karya Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar] Wallahu A‘lam.
Mandi akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani. Abu Dzar berkata, “Ketika saya mandi junub, seakan-akan hilanglah dari diri ini dua beban berat, yaitu rasa malas sebagai beban paling berat, dan naiknya ruh kea lam luhur, lalu meningkatnya kemampuan untuk menyaksikan keajaiban ciptaan Al Khaliq ketika bangkit dari tidur. Saat jinabat, ruh tidak menyaksikan keajaiban tersebut. Bersuci menjadikannya bangkit ke alam malaikat yang suci. Begitu pula bagi wanita. Hanya saja, ada perbedaan antara keduanya. Yaitu, wanita mengalami haid yang terdiri dari zat-zat yang ada pada tubuhnya. Kekuatannya akan pulih jika ia bersuci.”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Allah berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Tentang mandi dari nifas, terdapat dua manfaat: manfaat lahir dan manfaat batin. Manfaat lahir adalah ia menghilangkan bau tidak sedap karena darah nifas. Manfaat batin yaitu mensyukuri nikmat Allah yang telah menyelamatkannya dari beban yang sangat berat saat melahirkan.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa air seni yang berstatus najis dan tempat keluarnya sama tidak mewajibkan mandi? Jawabannya, ini adalah bukti kemurahan Allah yang tidak mewajibkan mandi untuk benda yang sering keluar seperti air seni. Jika diwajibkan mandi, pasti memberatkan hamba.
Mandi juga diwajibkan karena bersenggama sekalipun tidak sampai mengeluarkan mani. Rasulullah bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
[Sumber: Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh karya Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar] Wallahu A‘lam.
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com