Tarqiyah :
Oleh: Drs. Hamzah Johan Al-Batahany, Ketua IPM (Ikatan Persaudaraan Muballigh) Daerah Kota Batam).
Golput adalah golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu karena keadaan dan keyakinannya. Karena keadaan seperti tidak sempat, tidak terjangkau tempat pencoblosan. Karena keyakinan seperti memandang pemilihan tsb tidak bermanfaat atau membawa dosa.
Hukum golput itu ada tiga tingkatan:
1. Hukumnya MUBAH (boleh).
Sesuai qaidah fiqhiyyah: Al-ashlu fil asy-yail ibahah (hukum asal pada segala sesuatunya adalah boleh). Tidak berdosa golput karena tidak sanggup (sakit, jauh, dll) mendatangi TPS (Tempat Pemilihan Suara).
2. Hukumnya WAJIB.
Jika membuat kerusakan, merugikan umat Islam maka hukumnya wajib yang bersangkutan golput. Seperti dia memilih orang kafir. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surah al-Msidah ayat 51 :
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ٱﻟَّﺬِﻳﻦَ ءَاﻣَﻨُﻮا۟ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭا۟ ٱﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَٱﻟﻨَّﺼَٰﺮَﻯٰٓ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ۘ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءُ ﺑَﻌْﺾٍ ۚ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُۥ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ۗ ﺇِﻥَّ ٱﻟﻠَّﻪَ ﻻَ ﻳَﻬْﺪِﻯ ٱﻟْﻘَﻮْﻡَ ٱﻟﻆَّٰﻠِﻤِﻴﻦَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (Al-Ma'idah - 5:51)
Atau karena dia akan memilih orang yang cenderung kepada kekafiran dan zholim, maka dia lebih baik golput, sebagaimana firman Allah;
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ٱﻟَّﺬِﻳﻦَ ءَاﻣَﻨُﻮا۟ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭٓا۟ ءَاﺑَﺎٓءَﻛُﻢْ ﻭَﺇِﺧْﻮَٰﻧَﻜُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ﺇِﻥِ ٱﺳْﺘَﺤَﺒُّﻮا۟ ٱﻟْﻜُﻔْﺮَ ﻋَﻠَﻰ ٱﻹِْﻳﻤَٰﻦِ ۚ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺄُﻭ۟ﻟَٰٓﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ٱﻟﻆَّٰﻠِﻤُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (At-Taubah - 9:23)
3. Hukumnya HARAM
Jika golput mendatangkan kerugian bagi umat Islam, seperti terpilihnya non muslim dan orang munafiq, maka golput itu melahirkan dosa dan haram hukumnya. Berdosa karena jika yg terpilih orang kafir dan munafiq mereka pasti akan membuat kerusakan pada umat Islam. Mereka tidak akan mau menegakkan syari'at Islam, karena mereka kafir dan munafiq.
Oleh sebab itu bagi umat Islam yang mampu melakukan pemilihan dan ada orang mukmin yang menjadi pilihan yang layak, maka baginya wajib, berpahala jika ikut serta memilih, dan haram, berdosa jika dia golput. Karena golputnya itu membuka peluang kemenangan bagi orang kafir dan munafiq.
ﻻَّ ﻳَﺘَّﺨِﺬِ ٱﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ٱﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ٱﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ۖ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻦَ ٱﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻰ ﺷَﻰْءٍ ﺇِﻻَّٓ ﺃَﻥ ﺗَﺘَّﻘُﻮا۟ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺗُﻘَﻰٰﺓً ۗ ﻭَﻳُﺤَﺬِّﺭُﻛُﻢُ ٱﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴَﻪُۥ ۗ ﻭَﺇِﻟَﻰ ٱﻟﻠَّﻪِ ٱﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran - 3:28).
Ayat ini memberi sinyalemen pemilihan dan ketegasan agar kita tidak golput, wajib menggunakan hak pilih dengan menjatukan pilihan pada orang-orang yg beriman.
Sumber : http://hamzahjohan.blogspot.com/2014/03/hukum-golput.html?m=1
Wallahu A‘lam.
Oleh: Drs. Hamzah Johan Al-Batahany, Ketua IPM (Ikatan Persaudaraan Muballigh) Daerah Kota Batam).
Golput adalah golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu karena keadaan dan keyakinannya. Karena keadaan seperti tidak sempat, tidak terjangkau tempat pencoblosan. Karena keyakinan seperti memandang pemilihan tsb tidak bermanfaat atau membawa dosa.
Hukum golput itu ada tiga tingkatan:
1. Hukumnya MUBAH (boleh).
Sesuai qaidah fiqhiyyah: Al-ashlu fil asy-yail ibahah (hukum asal pada segala sesuatunya adalah boleh). Tidak berdosa golput karena tidak sanggup (sakit, jauh, dll) mendatangi TPS (Tempat Pemilihan Suara).
2. Hukumnya WAJIB.
Jika membuat kerusakan, merugikan umat Islam maka hukumnya wajib yang bersangkutan golput. Seperti dia memilih orang kafir. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surah al-Msidah ayat 51 :
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ٱﻟَّﺬِﻳﻦَ ءَاﻣَﻨُﻮا۟ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭا۟ ٱﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَٱﻟﻨَّﺼَٰﺮَﻯٰٓ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ۘ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءُ ﺑَﻌْﺾٍ ۚ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُۥ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ۗ ﺇِﻥَّ ٱﻟﻠَّﻪَ ﻻَ ﻳَﻬْﺪِﻯ ٱﻟْﻘَﻮْﻡَ ٱﻟﻆَّٰﻠِﻤِﻴﻦَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (Al-Ma'idah - 5:51)
Atau karena dia akan memilih orang yang cenderung kepada kekafiran dan zholim, maka dia lebih baik golput, sebagaimana firman Allah;
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ٱﻟَّﺬِﻳﻦَ ءَاﻣَﻨُﻮا۟ ﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭٓا۟ ءَاﺑَﺎٓءَﻛُﻢْ ﻭَﺇِﺧْﻮَٰﻧَﻜُﻢْ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ﺇِﻥِ ٱﺳْﺘَﺤَﺒُّﻮا۟ ٱﻟْﻜُﻔْﺮَ ﻋَﻠَﻰ ٱﻹِْﻳﻤَٰﻦِ ۚ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻓَﺄُﻭ۟ﻟَٰٓﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ٱﻟﻆَّٰﻠِﻤُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (At-Taubah - 9:23)
3. Hukumnya HARAM
Jika golput mendatangkan kerugian bagi umat Islam, seperti terpilihnya non muslim dan orang munafiq, maka golput itu melahirkan dosa dan haram hukumnya. Berdosa karena jika yg terpilih orang kafir dan munafiq mereka pasti akan membuat kerusakan pada umat Islam. Mereka tidak akan mau menegakkan syari'at Islam, karena mereka kafir dan munafiq.
Oleh sebab itu bagi umat Islam yang mampu melakukan pemilihan dan ada orang mukmin yang menjadi pilihan yang layak, maka baginya wajib, berpahala jika ikut serta memilih, dan haram, berdosa jika dia golput. Karena golputnya itu membuka peluang kemenangan bagi orang kafir dan munafiq.
ﻻَّ ﻳَﺘَّﺨِﺬِ ٱﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ٱﻟْﻜَٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎٓءَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ٱﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ۖ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻦَ ٱﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻰ ﺷَﻰْءٍ ﺇِﻻَّٓ ﺃَﻥ ﺗَﺘَّﻘُﻮا۟ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺗُﻘَﻰٰﺓً ۗ ﻭَﻳُﺤَﺬِّﺭُﻛُﻢُ ٱﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴَﻪُۥ ۗ ﻭَﺇِﻟَﻰ ٱﻟﻠَّﻪِ ٱﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran - 3:28).
Ayat ini memberi sinyalemen pemilihan dan ketegasan agar kita tidak golput, wajib menggunakan hak pilih dengan menjatukan pilihan pada orang-orang yg beriman.
Sumber : http://hamzahjohan.blogspot.com/2014/03/hukum-golput.html?m=1
Wallahu A‘lam.
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com