Tarqiyah : Asas ini merupakan pekerjaan terpenting yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sehubungan dengan nilai perundang-undangan bagi negara baru di Madinah. Ibnu Hisyam meriwayatkan bahwa tidak lama setelah nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tinggal di Madinah, semua orang Arab dari penduduk Madinah memeluk Islam. Seluruh kaum Anshar telah memeluk Islam kecuali beberapa orang kabilah dari kaum Aus. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis sebuah Piagam Perjanjian antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan Yahudi. Dalam perjanjian ini ditegaskan secara gamblang mengenai penetapan kebebasan beragama dan hak pemilikan harta benda mereka, serta syarat-syarat lain yang saling mengikat kedua belah pihak.
Ibnu Ishaq menyebutkan perjanjian ini tanpa isnad. Sementara Ibnu Khaitshamah menyebutkannya dengan mencantumkan sanadnya. “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Junab Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amer al-Mazni dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis perjanjian antara Muhajirin dan Anshar.“ Kemudian Ibnu Khaitsamah menyebutkan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.
Imam Ahmad menyebutkan di dalam Musnadnya dari Suraij ia berkata telah menceritakan kepada kami Ibad dari Hajjaj dari Amer bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dan seterusnya.
Di sini kami tidak akan menyebutkan seluruh naskah perjanjian yang sangat panjang itu, tetapi kami kutipkan saja beberapa bagian dari naskah perjanjian sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Isi Piagam perjanjian itu ialah:
Perjanjian tersebut di atas mengandung beberapa pelajaran penting berkaitan dengan hukum-hukum pemerintahan bagi masyarakat Islam.
1.-Perjanjian tersebut dalam istilah modern lebih tepat disebut sebagai “dustur“. Jika perjanjian ini dianggap sebagai pengumuman suatu dustur maka ia telah memuat semua masalah yang dibahas oleh dustur modern manapun yang meletakkan garis besar haluan negara baik menyangkut masalah dalam ataupun luar negeri.
Dustur yang dibuat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ditulis oleh para sahabatnya kemudian dijadikan sebagai undang-undang dasar yang disepakati oleh kaum Muslimin dan tetangganya (Yahudi), merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya- tegak berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna. Juga menjadi bukti bahwa Negara Islam sejak awal berdirinya telah ditopang oleh perangkat perundang-undangan dan manajemen yang diperlukan setiap negara manapun.
Perangkat ini merupakan asas yang diperlukan bagi pelaksanakan Hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Sebab hukum-hukum Syariat tersebut secara umum didasarkan pada pemikiran kesatuan ummat Islam dan masalah-masalah struktural lainnya yang berkaitan dengannya. Negara tempat pelaksanaan Hukum dan Syariat Islam tidak akan terwujudkan manakala sistem perundang-undangan yang dibuat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut tidak ada.
Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Rab-nya saja, tidak mengatur urusan negara dan sistem perundang-undangan. Tuduhan ini sengaja dilontarkan oleh para musuh Islam dan antek-antek kolonial untuk membatasi gerak langkah Islam agar tidak lagi berperan aktif dalam masyarakat. Guna mencapai sasaran ini, bagi mereka tidak ada cara lain, kecuali menjadikan Islam sebagai ritual peribadatan semata tanpa negara dan perundang-undangan. Bahkan kalupun dipahami sebagai Agama dan Negara maka harus dirusak dan diputar balikan sedemikian rupa sehingga tidak lain untuk itu.
Tetapi tipu daya ini tidak lama kemudian terpatahkan dan terbongkar kedoknya, sehingga semua kebusukkan yang terkandung di dalamnya telah diketahui oleh semua orang.
Bahkan sekedar mempermasalahkannya pun sudah dianggap sebagai omong kosong. Sekalipun demikian, dalam menganalisa pasal-pasal Perjanjian Madinah ini, kami harus mengatakan bahwa kelahiran masyarakat Islam itu sendiri termuat dalam kerangka struktural negara. Hukum-hukum syariat setelah itu tidak diturunkan kecuali dalam kerangka struktur sosial yang saling menyempurnakan dari segala aspeknya. Dalam hal ini belum lagi jika bagian-bagian dari nilai Hukum-hukum syariat dihimpun secara terpadu yang akan membentuk suatu sistem yang utuh bagi struktur perundang-undangan dan manajemen yang agung.
2.- Perjanjian tersebut menunjukkan keadilan perilaku Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap orang-orang Yahudi. Perjanjian damai yang adil antara kaum Muslimin dengan Yahudi ini semestinya membuahkan hasil yang konkret seandainya tidak dirusak oelh tabiat kaum Yahudi yang suka menipu dan berkhianat. Perjanjian ini tidak berlangsung lama, karena selang beberapa lama kemudian kaum Yahudi merasa tidak senang terhadap isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Mereka melanggar perjanjian dengan beragam penipuan dan pengkhianatan yang insya Allah akan kami jelaskan secara rinci pada kesempatan lain. Dengan demikian, tidak ada piihan lain bagi kaum Muslimin kecuali harus mengembalikan perjanjian itu kepada mereka.
3.- Perjanjian tersebut menunjukkan kepada beberapa hukum yang sangat penting dalam syariat Islam, diantaranya :
Pertama,
Pasal pertama menunjukkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum Muslimin dan menjadikan mereka satu Ummat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Hal ini tampak jelas dala pernyataan Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Kaum Muslimin baik yang berasal dari Quraisy dari Madinah maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama, semuanya itu adalah satu ummat.“
Ini merupakan asas pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan sehat.
Kedua,
Pasal kedua dan Ketiga menunjukkan bahwa di antara ciri khas yang terpeting dari masyarakat Islam ialah, tumbuhnya nilai solodaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan kepada yang lainnya baik dalam urusan dunia maupun akherat. Bahkan semua hukum syariat Islam didasarkan pada asas tanggung jawab ini seraya menjelaskan cara-cara pelaksanaan prinsip solidaritas dan takaful (jiwa senasib sepenanggungan) sesama kaum Muslimin.
Ketiga,
Pasal keenam menunjukkan betapa dalamnya asas persamaan sesama kaum Muslimin. Ia bukan hanya slogan yang diucapkan, tetapi merupakan salah satu rukun syariat yang terpenting bagi masyarakat Islam yang harus diterapkan secara detail dan sempurna. Contoh pelaksanaan persamaan sesama kaum Muslimin ini dapat kita baca dari pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut: “Jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu: Dia melindungi orang-orang yang lemah (atas orang-orang yang kuat).“
Ini berarti bahwa jaminan seornag Muslim, siapa pun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Siapa saja di antara kaum Msulimin yang memberikan jaminan kepada seseorang maka tidak boleh bagi orang lain baik rakyat biasa ataupun penguasa untuk menodai kehormatan jaminan ini. Demikian pula halnya wanita Muslimah, tidak berbeda dari kaum laki-laki. Suaka atau jaminannya pun harus dihormati oleh semua orang. Hal ini telah menjadi kesepatakan semua ulama dan para Imam Madzhab.
Bukhari, Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Ummu Hani‘ binti Abu Thalib pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada hari Fathu Makkah kemudian berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, adikku menuntut untuk membunuh seseorang lelaki yang ada dalam perlindunganku, yaitu Ibnu Hubairah.“ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab :“Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.“
Dari sini dapatlah Anda ketahui betapa tinggi derajat wanita dalam perlindungan Islam. Ia berhak mendapatkan semua hak asasi dan jaminan sosial sebagaimana kaum lelaki mendapatkannya.
Tetapi Anda harus mengetahui perbedaan di antara persamaan kemanusiaan yang ditegakkan oleh syariat Islam dan bentuk-bentuk persamaan yang diteriakkan oleh para pengagum peradaban dan budaya modern. Persamaan yang ditegakkan oleh Islam adalah persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia, yang memberikan dan menjamin kebahagiaan kepada semua orang, baik lelaki maupun wanita, baik secara individual ataupun sosial. Sedangkan persamaan yang diserukan oleh para pengagum peradaban modern adalah persamaan yang didorong oleh nafsu kebinatangan yang ingin menjadikan wanita sebagai sarana hiburan dan pemuas nafsu kaum lelaki, tanpa mu memandang kepada hal lain.
Keempat,
Pasal kesebelas menunjukkan bahwa Hakim yang adil bagi kaum Muslimin dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syariat Islam dan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini maka mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah di akherat.
Itulah keempat hukum yang terkandung di dalam perjanjian tersebut yang menjadi dasar tegaknya negara Islam di Madinah dan minhaj bagi kaum Muslimin dalam kehidupan mereka sebagai masyarakat yang baru. Bila diperhatikan dan direnungkan, nyatalah bahwa Perjanjian itu pun mengandung beberapa hukum lain yang sangat penting bagi kaum Muslimin.
Dengan pelaksanaan Perjanjian tersebut dan dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang termaktub di dalamnya serta berpegang teguh kepada hukum-hukumnya, tegaklah negara Islam di atas asas dan pilar yang sangat kokoh. Kemudian Negara Islam ini berkembang meluas mantap ke barat dan ke timur serta menyumbangkan peradaban dan budaya yang benar kepada ummat manusia. Suatu peradaban dan kebudayaan yang mengagumkan yang sebelumnya tidak pernah disaksikan ummat manusia sepanjang sejarah.(hasanalbanna/TO)
Wallahu A‘lam.
Ibnu Ishaq menyebutkan perjanjian ini tanpa isnad. Sementara Ibnu Khaitshamah menyebutkannya dengan mencantumkan sanadnya. “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Junab Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amer al-Mazni dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis perjanjian antara Muhajirin dan Anshar.“ Kemudian Ibnu Khaitsamah menyebutkan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.
Imam Ahmad menyebutkan di dalam Musnadnya dari Suraij ia berkata telah menceritakan kepada kami Ibad dari Hajjaj dari Amer bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dan seterusnya.
Di sini kami tidak akan menyebutkan seluruh naskah perjanjian yang sangat panjang itu, tetapi kami kutipkan saja beberapa bagian dari naskah perjanjian sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Isi Piagam perjanjian itu ialah:
- Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, dari Madinah maupun dari Kabilah lain yang bergabung dengan berjuang bersama-sama, semuanya itu adalah satu ummat.
- Semua kaum Mukminin dari kabilah mana saja, harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antara sesama kaum Mukminin.
- Kaum Mukminin tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar hutang atau denda, tetapi mereka harus menolongnya untuk membayar hutang atau denda tersebut.
- Kaum Mukminin yang bertakwa akan bertindak terhadap orang dari keluarganya sendiri yang berbuat kezhaliman, kejahatan, permusuhan atau perusakan. Terhadap perbuatan semacam itu semua kaum Mukminin akan mengambil tindakkan bersama, sekalipun yang berbuat kejahatan itu anak salah seorang dari mereka sendiri.
- Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir. Seorang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk melawan Mukmin lainnya.
- Jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu : Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang kuat. Orang Mukmin saling tolong-menolong sesama mereka dalam menghadapi gangguan orang lain.
- Setiap Mukmin yang telah mengakui berlakunya perjanjian sebagaimana termaktub di dalam naskah, jika ia benar-benar beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Hari Akhir niscaya ia tidak akan memberikan pertolongan atau perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan. Apabila ia menolong dan melindungi orang-orang berbuat kejahatan maka ia terkena laknat dan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada Hari Kiamat.
- Di saat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama-sama kaum Muslimin.
- Orang-orang Yahudi dari Bani Auf dipandang sebagai bagian dari kaum Mukminin. Orang-orang Yahudi tetap pada agama mereka, dan kaum Muslimin pun tetap pada agamanya sendiri, kecuali orang yang berbuat kedhaliman dan kejahatan maka sesungguhnya dia telah membinasakan diri dan keluarganya sendiri.
- Orang-orang Yahudi harus memikul biayanya sendiri dan kaum Muslimin pun harus memikul biaya sendiri dalam melaksanakan kewajiban memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
- Jika di antara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan maka perkaranya dikembalikan kepadaAllah Subhanahu wa Ta’ala, dan Muhammad Rasulullah.
- Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang berbuat kedhaliman dan kejahatan.
- Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan taqwa.
Perjanjian tersebut di atas mengandung beberapa pelajaran penting berkaitan dengan hukum-hukum pemerintahan bagi masyarakat Islam.
1.-Perjanjian tersebut dalam istilah modern lebih tepat disebut sebagai “dustur“. Jika perjanjian ini dianggap sebagai pengumuman suatu dustur maka ia telah memuat semua masalah yang dibahas oleh dustur modern manapun yang meletakkan garis besar haluan negara baik menyangkut masalah dalam ataupun luar negeri.
Dustur yang dibuat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ditulis oleh para sahabatnya kemudian dijadikan sebagai undang-undang dasar yang disepakati oleh kaum Muslimin dan tetangganya (Yahudi), merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya- tegak berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna. Juga menjadi bukti bahwa Negara Islam sejak awal berdirinya telah ditopang oleh perangkat perundang-undangan dan manajemen yang diperlukan setiap negara manapun.
Perangkat ini merupakan asas yang diperlukan bagi pelaksanakan Hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Sebab hukum-hukum Syariat tersebut secara umum didasarkan pada pemikiran kesatuan ummat Islam dan masalah-masalah struktural lainnya yang berkaitan dengannya. Negara tempat pelaksanaan Hukum dan Syariat Islam tidak akan terwujudkan manakala sistem perundang-undangan yang dibuat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut tidak ada.
Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Rab-nya saja, tidak mengatur urusan negara dan sistem perundang-undangan. Tuduhan ini sengaja dilontarkan oleh para musuh Islam dan antek-antek kolonial untuk membatasi gerak langkah Islam agar tidak lagi berperan aktif dalam masyarakat. Guna mencapai sasaran ini, bagi mereka tidak ada cara lain, kecuali menjadikan Islam sebagai ritual peribadatan semata tanpa negara dan perundang-undangan. Bahkan kalupun dipahami sebagai Agama dan Negara maka harus dirusak dan diputar balikan sedemikian rupa sehingga tidak lain untuk itu.
Tetapi tipu daya ini tidak lama kemudian terpatahkan dan terbongkar kedoknya, sehingga semua kebusukkan yang terkandung di dalamnya telah diketahui oleh semua orang.
Bahkan sekedar mempermasalahkannya pun sudah dianggap sebagai omong kosong. Sekalipun demikian, dalam menganalisa pasal-pasal Perjanjian Madinah ini, kami harus mengatakan bahwa kelahiran masyarakat Islam itu sendiri termuat dalam kerangka struktural negara. Hukum-hukum syariat setelah itu tidak diturunkan kecuali dalam kerangka struktur sosial yang saling menyempurnakan dari segala aspeknya. Dalam hal ini belum lagi jika bagian-bagian dari nilai Hukum-hukum syariat dihimpun secara terpadu yang akan membentuk suatu sistem yang utuh bagi struktur perundang-undangan dan manajemen yang agung.
2.- Perjanjian tersebut menunjukkan keadilan perilaku Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap orang-orang Yahudi. Perjanjian damai yang adil antara kaum Muslimin dengan Yahudi ini semestinya membuahkan hasil yang konkret seandainya tidak dirusak oelh tabiat kaum Yahudi yang suka menipu dan berkhianat. Perjanjian ini tidak berlangsung lama, karena selang beberapa lama kemudian kaum Yahudi merasa tidak senang terhadap isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Mereka melanggar perjanjian dengan beragam penipuan dan pengkhianatan yang insya Allah akan kami jelaskan secara rinci pada kesempatan lain. Dengan demikian, tidak ada piihan lain bagi kaum Muslimin kecuali harus mengembalikan perjanjian itu kepada mereka.
3.- Perjanjian tersebut menunjukkan kepada beberapa hukum yang sangat penting dalam syariat Islam, diantaranya :
Pertama,
Pasal pertama menunjukkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum Muslimin dan menjadikan mereka satu Ummat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Hal ini tampak jelas dala pernyataan Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Kaum Muslimin baik yang berasal dari Quraisy dari Madinah maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama, semuanya itu adalah satu ummat.“
Ini merupakan asas pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan sehat.
Kedua,
Pasal kedua dan Ketiga menunjukkan bahwa di antara ciri khas yang terpeting dari masyarakat Islam ialah, tumbuhnya nilai solodaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan kepada yang lainnya baik dalam urusan dunia maupun akherat. Bahkan semua hukum syariat Islam didasarkan pada asas tanggung jawab ini seraya menjelaskan cara-cara pelaksanaan prinsip solidaritas dan takaful (jiwa senasib sepenanggungan) sesama kaum Muslimin.
Ketiga,
Pasal keenam menunjukkan betapa dalamnya asas persamaan sesama kaum Muslimin. Ia bukan hanya slogan yang diucapkan, tetapi merupakan salah satu rukun syariat yang terpenting bagi masyarakat Islam yang harus diterapkan secara detail dan sempurna. Contoh pelaksanaan persamaan sesama kaum Muslimin ini dapat kita baca dari pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut: “Jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu: Dia melindungi orang-orang yang lemah (atas orang-orang yang kuat).“
Ini berarti bahwa jaminan seornag Muslim, siapa pun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Siapa saja di antara kaum Msulimin yang memberikan jaminan kepada seseorang maka tidak boleh bagi orang lain baik rakyat biasa ataupun penguasa untuk menodai kehormatan jaminan ini. Demikian pula halnya wanita Muslimah, tidak berbeda dari kaum laki-laki. Suaka atau jaminannya pun harus dihormati oleh semua orang. Hal ini telah menjadi kesepatakan semua ulama dan para Imam Madzhab.
Bukhari, Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Ummu Hani‘ binti Abu Thalib pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada hari Fathu Makkah kemudian berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, adikku menuntut untuk membunuh seseorang lelaki yang ada dalam perlindunganku, yaitu Ibnu Hubairah.“ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab :“Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.“
Dari sini dapatlah Anda ketahui betapa tinggi derajat wanita dalam perlindungan Islam. Ia berhak mendapatkan semua hak asasi dan jaminan sosial sebagaimana kaum lelaki mendapatkannya.
Tetapi Anda harus mengetahui perbedaan di antara persamaan kemanusiaan yang ditegakkan oleh syariat Islam dan bentuk-bentuk persamaan yang diteriakkan oleh para pengagum peradaban dan budaya modern. Persamaan yang ditegakkan oleh Islam adalah persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia, yang memberikan dan menjamin kebahagiaan kepada semua orang, baik lelaki maupun wanita, baik secara individual ataupun sosial. Sedangkan persamaan yang diserukan oleh para pengagum peradaban modern adalah persamaan yang didorong oleh nafsu kebinatangan yang ingin menjadikan wanita sebagai sarana hiburan dan pemuas nafsu kaum lelaki, tanpa mu memandang kepada hal lain.
Keempat,
Pasal kesebelas menunjukkan bahwa Hakim yang adil bagi kaum Muslimin dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syariat Islam dan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini maka mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah di akherat.
Itulah keempat hukum yang terkandung di dalam perjanjian tersebut yang menjadi dasar tegaknya negara Islam di Madinah dan minhaj bagi kaum Muslimin dalam kehidupan mereka sebagai masyarakat yang baru. Bila diperhatikan dan direnungkan, nyatalah bahwa Perjanjian itu pun mengandung beberapa hukum lain yang sangat penting bagi kaum Muslimin.
Dengan pelaksanaan Perjanjian tersebut dan dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang termaktub di dalamnya serta berpegang teguh kepada hukum-hukumnya, tegaklah negara Islam di atas asas dan pilar yang sangat kokoh. Kemudian Negara Islam ini berkembang meluas mantap ke barat dan ke timur serta menyumbangkan peradaban dan budaya yang benar kepada ummat manusia. Suatu peradaban dan kebudayaan yang mengagumkan yang sebelumnya tidak pernah disaksikan ummat manusia sepanjang sejarah.(hasanalbanna/TO)
Wallahu A‘lam.
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com