Hamba Allah. Pertanyaan : Assalamu'alaikum. Saya salah satu mahasiswa FE UII Yogyakarta ingin menanyakan bagaimana sistem dan prosedur pemberian pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah. Atas jawabannya sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih. Wassalam
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Sebenarnya pertanyaan ini seharusnya Anda sampaikan kepada bank-bank syariah yang ada, karena bicara soal prosedur, pastilah masing-masing bank memiliki aturan dan metode yang berbeda-beda. Sedangkan kami hanya memberi informasi secara tata hukum dasar sesuai dengan syariah Islam. Sehingga detail dari masing-masing prosedur adalah merupakan hak dan kewenangan bank bersangkutan.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha bersama dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan bila mendapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Namun bila dia ikut punya andil dalam kerugian itu, maka dia wajib menanggungnya.
Mudharabah adalah salah satu jenis akad yang secara umum bisa dilakukan oleh sebuah bank syariah. Jenisnya termasuk akad Trust Financing atau Trust Investmen. Aplikasi dalam perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpinan dana, bisa berbentuk :
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksud untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya.
- Deposito Spesial (Special Investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, bisa diterapkan pada :
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
- Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.
Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamualaikum wr. wb.
(SyariahOnline)
Tessss
ردحذفإرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com