Sebuah pengadilan administrasi Kairo pada Selasa kemarin (30/10)
menolak gugatan yang menyerukan pencabutan perjanjian damai antara Mesir
dan Israel dengan alasan bahwa masalah ini merupakan ‘masalah
kedaulatan’ yang hanya bisa diputuskan oleh presiden republik ini.
Sebelumnya anggota Uni Pemuda Revolusioner Mesir telah mengajukan
gugatan terhadap Presiden Muhammad Mursi, Perdana Menteri Hisyam Qandil
dan Menteri Luar Negeri Muhammad Amr untuk menuntut pembatalan
perjanjian damai Israel-Mesir tahun 1978.
Para penggugat berpendapat bahwa kehadiran militer terbatas Mesir di
Semenanjung Sinai yang ditetapkan dalam perjanjian telah menyebabkan
munculnya kelompok-kelompok militan di Sinai yang mengancam keamanan
nasional negara itu.
Bulan lalu, juru bicara kepresidenan Yasser Ali mengatakan perjanjian
damai Mesir dengan Israel tidak memerlukan modifikasi pada saat ini,
menekankan bahwa Mesir memiliki kemampuan untuk mempertahankan kontrol
atas Semenanjung Sinai dan memulihkan keamanan di wilayah tersebut.
Pernyataan Ali muncul di tengah tekanan publik yang besar terkait
pertempuran yang berlangsung antara aparat kemanan Mesir terhadap
kelompok gerilayawan di Sinai setelah para penyerang tak dikenal
menewaskan 16 penjaga perbatasan Mesir pada bulan Agustus dekat
perbatasan dengan Jalur Gaza.
Serangan itu mendorong angkatan bersenjata Mesir untuk meluncurkan kampanye militer yang luas di daerah tersebut.(fq/alahram)
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com