Pengadilan Mesir Tolak Gugatan Cabut Perjanjian Damai Mesir-Israel

Sebuah pengadilan administrasi Kairo pada Selasa kemarin (30/10) menolak gugatan yang menyerukan pencabutan perjanjian damai antara Mesir dan Israel dengan alasan bahwa masalah ini merupakan ‘masalah kedaulatan’ yang hanya bisa diputuskan oleh presiden republik ini.
Sebelumnya anggota Uni Pemuda Revolusioner Mesir telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Muhammad Mursi, Perdana Menteri Hisyam Qandil dan Menteri Luar Negeri Muhammad Amr untuk menuntut pembatalan perjanjian damai Israel-Mesir tahun 1978.
Para penggugat berpendapat bahwa kehadiran militer terbatas Mesir di Semenanjung Sinai yang ditetapkan dalam perjanjian telah menyebabkan munculnya kelompok-kelompok militan di Sinai yang mengancam keamanan nasional negara itu.
Bulan lalu, juru bicara kepresidenan Yasser Ali mengatakan perjanjian damai Mesir dengan Israel tidak memerlukan modifikasi pada saat ini, menekankan bahwa Mesir memiliki kemampuan untuk mempertahankan kontrol atas Semenanjung Sinai dan memulihkan keamanan di wilayah tersebut.
Pernyataan Ali muncul di tengah tekanan publik yang besar terkait pertempuran yang berlangsung antara aparat kemanan Mesir terhadap kelompok gerilayawan di Sinai setelah para penyerang tak dikenal menewaskan 16 penjaga perbatasan Mesir pada bulan Agustus dekat perbatasan dengan Jalur Gaza.
Serangan itu mendorong angkatan bersenjata Mesir untuk meluncurkan kampanye militer yang luas di daerah tersebut.(fq/alahram)

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama