Presiden Mesir, Muhammad Mursi hari Jum’at, 13/10 2012 sore hari
mengeluarkan keputusan yaitu menunjuk Abdul Majid Mahmud sebagai dubes
Mesir untuk Fatikan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung.
Keputusan itu dalam rangka merespon aspirasi rakyat yang berdemo di
Medan Tahrir yang menuntut dilengserkannya Jaksa Agung dan
dibersihaknnya peradilan dari kroni rezim korup Mubarak.
Sebelumnya, Peradilan Pidana Kairo memutus bebas semua terdakwah
“mauqi’ul jamal” atau peristiwa penyerangan para pendemo oleh saat
meletus revolusi Januari yang dilakukan oleh antek-antek Mubarak yang
menewaskan belasan orang dan melukai ribuan orang lainnya.
Atas dasar putusan tersebut,rakyat Mesir kembali turun ke jalan
menuntut reformasi peradilan dan meminta Jaksa Agung, Abdul Majis Mahmud
untuk mengundurkan diri. [io]
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com