Assalamu'alaikum Wr.Wb Ustad/ustadzah semoga kita selalu mendapa
berkah dari ALLA SWT.langsung aja ya saya ingin bertanya tentang hukum
wanita yang meninggalkan ibadah puasa ramadhan dikarenakan hamil ataupun
menyusui dan untuk menyusui yang saya tau sampai anak berusia 2tahun,
bisa dikatakan klo di hitung hampir tiga kali ramadhanwanita ini tidak
berpuasa dari hamil terus 2tahun menyusui...kewajiban ap yang dibebani
kepada wanita tersebut .???.terima kasih sebelum
nya...wassalammu'alaikum Wr Wb.
Assalamu alaikum wr.wb.
Wanita yang hamil dan menyusui termasuk yang mendapatkan rukhsah atau
keringanan untuk tidak berpuasa. Sebab, Allah tidak membebani manusia
di luar kemampuannya serta tidak ingin memberatkan dan menyusahkan
manusia. Bahkan Ibnu Abbas ra memasukkan wanita yang sedang hamil dan
menyusui ke dalam bagian yang dimaksud oleh firman Allah, "Orang-orang
yang berat menunaikan puasa, wajib membayar fidyah dengan memberi makan
seorang miskin." (QS al-Baqarah: 184).
Namun bagaimana cara menggantinya? Bagi wanita hamil dan menyusui
yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi dirinya, maka cukup
dengan meng-qadha (membayar puasanya) di hari lain. Demikian pendapat
jumhur ulama. Namun bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi janinnya,
para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib qadha, ada yang
mengatakan cukup dengan fidyah,namun ada pula yang mengatakan
kedua-duanya (meng-qadha dan membayar fidyah) sebagaimana pandangan Imam
Syafii.
Hanya saja bagi wanita yang subur yang nyaris tidak mempunyai
kesempatan untuk meng-qadha (membayar hutang puasanya) lantaran
setiap Ramadhan dijalani dengan masa kehamilan, melahirkan, dan
menyusui, maka untuk kondisi yang semacam ini, yang bersangkutan menurut
pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi, boleh hanya membayar fidyah saja.
Karena jika harus menggantinya juga akan menimbulkan kesukaran.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
http://www.syariahonline.com
http://www.syariahonline.com
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com