Hukum Berbuka Puasa Orang Sakit dan apa Kewajiban bagi Pasien


Gema
Dakwah
:   Para ulama Sepakat diperbolehkan berbuka puasa bagi orang sakit, Sebagaimana firman Allah :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran".

(Al-Baqarah: 185) 

Dengan nas dan ijma' , diperbolehkan untuk berbuka puasa bagi pasien, tetapi penyakit apa yang diizinkan untuk berbuka, yaitu  penyakit yang bertambah jika melakukan puasa, atau lambat kesembuhanya, membuatnya merasakan kesulitan berat melaksanakan , Sehingga dia tidak dapat melakukan pekerjaannya sementara butuh mencari nafkah, karena penyakit seperti itulah yang memungkinkan berbuka.

Imam Ahmad diberitahu: Kapan orang yang sakit berbuka puasa? Dia berkata: Jika dia tidak sanggub. Dia diberitahu: Seperti demam? Dia berkata: Penyakit apa yang lebih parah dari demam? Hal ini dikarenakan penyakit yang bermacam-macam, ada yang tidak berpengaruh puasa, seperti sakit gigi, luka, bisul kecil dan sejenisnya, dan ada juga puasa menjadi pengobatan, seperti kebanyakan penyakit perut, seperti kenyang, diare, dan lain-lain, sehingga tidak diperbolehkan berbuka puasa untuk penyakit-penyakit tersebut, karena puasa tidak merugikan seseorang, melainkan menguntungkannya, namun yang diperbolehkan untuk berbuka adalah apabila takut membahayakan.

Dan orang sehat yang takut sakit dengan berpuasa, diperbolehkan baginya untuk berbuka puasa, seperti pasien yang takut menambah penyakit dengan berpuasa, dan semua ini diketahui oleh salah satu dari dua hal : baik dengan pengalaman pribadi, atau dengan pemberitahuan seorang dokter Muslim yang tepercaya, dalam menganalisa penyakit dan obat-obatannya, dan percaya pada agama dan kejujurannya, jika seorang dokter Muslim mengatakan kepadanya bahwa puasa membahayakan dirinya, dia dapat membatalkan puasa, dan jika dia mengizinkan berbuka puasa untuk pasien, tetapi dia bertahan puasa dengan ini, dia melakukan sesuatu yang buruk dalam agama karena bahaya yang akan ditimbulkannya pada dirinya sendiri, dan ini adalah keringanan yang di berikan Allah kepada hambanya, bahkan jika puasa itu benar Dalam dirinya, jika dia mencapai kerugiannya dengan berpuasa dan bersikeras, dia melakukan tindakan terlarang, yang bisa mencelakai dirinya sendiri, Allah Swt berfirman : 

قال تعالى: {وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} (النساء:29)

Allah SWT berfirman : {Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.} (An-Nisa: 29).

Apakah diperbolehkan bagi seorang pasien untuk memberikan sedekah untuk pengganti berbuka puasa saat sakit?

Penyakit terdiri dari dua jenis : penyakit sementara (مرض مؤقت) ada harapan sembuh dan ini tidak boleh bayar fidiah atau shadaqah, bahkan harus di ganti pada hari yang lain,  

Sebagaimana firman Allah : 

{فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

 "Maka gantilah (puasamu) pada hari yang lain" (Al-Baqarah: 184), 

Maka apabila tidak puasa satu bulan, wajib ganti satu bulan dan jika tidak puasa satu hari, dia ganti satu hari, dia harus menggati puasanya sesuai berapa banyak dia tinggalkan, jika Allah memberinya kesehatan dan memiliki kesempatan untuk menggatinya. Ini adalah penyakit sementara ( Muaqad).

Adapun penyakit kronis, maka hukumnya sama dengan hukum wanita tua renta yang tidak bisa untuk menggantinya pada hari yang lain, dan perkiraan penyakitnya tidak akan mungkin akan sembuh, dan ini diketahui oleh pengalaman atau dengan pemberitahuan dokter, maka penggatinya adalah bayar fidiyah memberi makan orang miskin. Menurut sebagian pendapat para ulama , seperti Abu Hanifah, diperbolehkan baginya untuk membayar nilai uang kepada siapapun yang dia lihat lemah, miskin dan membutuhkan.

Sumber: Fiqih Puasa                                                                                                                            المصدر: "فقه الصيام" لسماحة الشيخ

الشيخ يوسف القرضاوي

editor : Admin GemaDakwah

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama