GemaDakwah : Bahaya besar yang dihadapi oleh
masyarakat Islam adalah ancaman terhadap aqidahnya, oleh karena itu murtad dari
agama atau kufur setelah beriman merupakan bahaya terbesar bagi masyarakai
Islami. Dan ini pula yang selalu diupayakan oleh musuh-musuh Islam untuk
kemudian dapat mengacaukan barisan kaum Muslimin dengan kekuatan dan
persenjataan serta berbagai bentuk makar dan tipu daya yang lain. Allah SWT
berfirman:
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat, mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup" (Al Baqarah: 217)
Dewasa ini masyarakat Islam menghadapi
serangan-serangan yang keras dan serbuan-serbuan yang gencar yang bertujuan
untuk mencabut nilai-nilai Islam dari akarnya. Di antaranya ini dilakukan
melalui serangar missionaris kristen yang bekerja sama dengan imprealis barat.
Mereka terus melakukan aktifitasnya di dunia Islam terutama di wilayah minoritas
Muslim yang bertujuan untuk mengkristenkan kaum Muslimin di dunia Sebagaimana
diumumkan dalam muktamar "Colorado" pada tahun 1978 yang membahas tidak kurang
dari empat puluh agenda seputar Islam dan kaum Muslimin berikut strategi untuk
menyebarkan agama nasrani di kalangan kaum Muslimin dengan dana seribu juta
dolar. Selain itu telah didirikan lembaga "Zwemmer" untuk mencetak para
spesialis dalam hal mengkristenkan kaum Muslimin.
Serangan juga dilakukan oleh kaum
Komunis yang telah menjelajah negara-negara Islam secara keseluruhan, baik di
Asia, Afrika maupun di Eropa. Mereka bekerja dengan segenap kemampuan untuk
memadamkan Islam dan mengusirnya dari kehidupan ini secara total, kemudian
mendidik generasi-generasi yang tidak lagi memahami Islam baik banyak atau
sedikit.
Serangan lain juga dilakukan oleh
kelompok sekuler anti agama yang secara terus menerus melakukan aktivitasnya
sampai saat ini di tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin. Kadang-kadang mereka
bergerak secara terang-terangan dan kadang-kadang secara sembunyi. Mereka ingin
menghilangkan ajaran Islam yang sebenarnya kemudian mengganti dengan Islam yang
penuh khurafat, barangkali inilah yang merupakan serangan paling buruk dan
paling berbahaya.
Kewajiban masyarakat Islam agar tetap
bisa terpelihara keberadaan mereka' adalah berupaya memerangi kemurtadan dari
mana saja sumbernya dan dalam bentuk apa pun. Masyarakat Islam hendaknya tidak
memberi kesempatan kepada mereka sehingga tidak sampai menyebar/menjalar seperti
menjalarnya api di daun-daun yang kering.
Itulah yang pernah dilakukan oleh Abu
Bakar RA dan para sahabat yang lainnya, ketika memerangi orang-orang yang
murtad, pengikut nabi-nabi palsu, yaitu Musailamah, Sajjah, Al Asady dan A1
'Anasy, hampir saja mereka melepaskan Islam dari ayunannya.
Merupakan suatu bahaya besar jika
masyarakat Islam diuji dengan munculnya orang-orang yang murtad dan keluar dari
agama. Kemurtadan menjadi menyebar luas, sementara kita tidak mendapatkan orang
dapat menghadapi dan memberantasnya. Inilah yang diungkapkan oleh salah seorang
ulama tentang kemurtadan yang ada saat ini dengan ungkapan: "Suatu kemurtadan
yang tidak ada Abu Bakar di dalamnya."
Kita harus memberantas kemurtadan secara
individu dan membatasinya' sehingga tidak menjalar baranya menjadi kemurtadan
secara kolektif yang terstruktur' karena api unggun itu berasal dari api yang
kecil.
Karena itulah para Fuqaha, bersepakat
untuk memberikan hukuman pada orang yang murtad, meskipun mereka berbeda
pendapat tentang batasan hukumannya. Adapun jumhur berpendapat mereka harus
dibunuh, dan inilah pendapatnya madzahib empat, bahkan delapan
imam.
Selain itu ada beberapa hadits shahih
dari sejumlah sahabat, antara lain dari Ibnu Abbas, Abu Musa, Mu'adz, Ali.
Utsman, Ibnu Mastud, Aisyah, Anas, Abu Hurairah, dan Mubawiyah bin Haidah
RA.
Dalam haditsnya Ibnu Abbas RA
dikatakan:
"Barangsiapa menukar mengganti agamanya maka bunuhlah ia." (HR. Al Jamaah kecuali Muslim)
Dalam haditsnya Ibnu Mas'ud
dikatakan:
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali (halal) dengan salah satu dari tiga: jiwa manusia dibalas dengan jiwa pula, duda yang bezina, orang yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama 'ah." (HR. Al Jamaah)
Dalam riwayat lain disebutkan sebagai
berikut:
"Seseorang yang kafir setelah Islam, atau berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa yang tidak bersalah." (HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Al 'Allamah Ibnu Rajab mengatakan:
Hukuman bunuh untuk keseluruhan dari tiga hal tersebut itu telah menjadi
konsensus kaum Muslimin.3)
Sahabat Ali RA pernah melaksanakan
hukuman murtad kepada suatu kaum yang mengakui ketuhanannya, maka beliau
membakar mereka dengan api. Yakni setelah mereka diperintah untuk bertaubat,
tetapi mereka menolak, maka Ali RA melemparkan mereka ke dalam
api.
Ibnu Abbas RA dalam hadits lain menolak
hukum tersebut:
"Janganlah kamu sekalian menyiksa
(menghukum) dengan siksa Allah (yaitu membakar)" dan Ibnu Abbas berpendapat
bakwa yang wajib mereka itu dibunuh, bukan dibakar, maka khilaf (perselisihan)
Ibnu Abbas di sini adalah dalam wasilah (sarana) bukan masalah mabda'
(prinsip)."
Demikian juga Abu Musa dan Mu'adz pernah
melaksanakan hukuman dengan membunuh terhadap orang Yahudi di Yaman yang Islam
kemudian murtad, Mu'adz mengatakan, "Ini adalah hukuman Allah dan Rasul-Nya."
(Muttafaqun 'Alaih).
Abdur Razzaq pernah meriwayatkan bahwa
sesungguhnya Ibnu Mas'ud pernah menangkap suatu kaum yang murtad dari Islam
yaitu dari penduduk Iraq' maka Ibnu Mas'ud berkirim surat kepada Umar untuk
memberi tahu tentang mereka' dan Umar membalas suratnya dengan
mengatakan:
"Tawarkan kepada mereka agama yang haq (benar) dan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, apabila mereka menerimanya maka lepaskanlah. Tetapi jika mereka tidak mau menerima maka bunuhlah mereka."Akhirnya sebagian dan mereka ada yang menerima, lalu dilepaskan, tetapi sebagian yang lainnnya tidak menerima, lalu dibunuh." (HR.Abdur Razzaq dalam kitab Mushannifnya)
Diriwayatkan dari Abi Amr Asy-Syaibani
bahwa sesungguhnya Mustaurid Al 'Ajli telah masuk agama Nasrani setelah ia
Islam, maka 'Utbah bin Firqid mengirimkannya kepada Ali, lalu Ali RA meminta
kepadanya agar bertaubat, tetapi ia menolak maka Ali RA membunuhnya
(diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan
bahwa Nabi SAW pernah menerima taubatnya sekelompok dari orang-orang yang murtad
dan memerintahkan untuk membunuh sekelompok lainnya. Disebabkan kemurtadan
mereka akan membawa bahaya untuk Islam dan kaum Muslimin. Seperti perintah
beliau untuk membunuh Miqyas bin Khababah pada peristiwa Fathu Makkah ketika ia
murtad dan membunuh seorang Muslim serta mengambil hartanya dan ia tidak mau
bertaubat."abi juga memerintahkan untuk membunuh kaum 'Uraniyyiin ketika mereka
murtad dan berbuat kejahatan. Demikian juga Nabi SAW memerintahkan untuk
membunuh Ibnu Khaththal ketika ia murtad dan mencaci maki serta membunuh seorang
Muslim, dan memerintahkan untuk membunuh Abi Sarah ketika ia murtad dan mencaci
maki Nabi serta membuat kebohongan. Ibnu Taimiyah memisahkan antara dua jenis:
bahwa kemurtadan yang murni (tidak disertai dengan kejahatan) itu diterima
taubatnya, sedangkan kemurtadan yang disertai dengan memerangi/memusuhi Allah
dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi ini, maka dia tidak
diterima taubatnya sebelum ia mampu.4)
Ada yang mengatakan: Belum pernah ada
riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah membunuh orang yang murtad,
sehingga apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah bertentangan dengan pendapat
ini dan seandainya itu benar maka dosa ini belum pernah muncul di masa Nabi,
sebagaimana Nabi belum pernah memberikan sanksi kepada seseorang yang berbuat
seperti perbuatan kaumnya Nabi Luth, karena memang belum pernah ada di masa
beliau SAW
Meskipun Jumhur ulama mengatakan
dibunuhnya orang yang murtad, tapi ada riwayat dari Umar bin Khaththab yang
bertentangan dengan itu.
Abdur Razzaq, Al Baihaqi dan Ibnu Hazm
meriwayatkan bahwa Anas pernah kembali dari"Tustar," maka ia datang menghadap
Umar RA, lalu Umar bertanya, "Apa yang diperbuat oleh enam orang dari
kelompoknya Bikr bin Wail yaitu orang-orang yang murtad dari Islam' lalu
bergabung dengan orang-orang musyrik?" Anas menjawab, "wahai Amirul Mukminin,
mereka itu kaum yang murtad dari Islam lalu bergabung dengan orang-orang
musyrik, mereka dibunuh dengan peperangan," maka Umar membaca Istrja' (Innaa
lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun). Anas berkata, "Apakah tidak ada jalan lain
kecuali dibunuh?." Umar bertanya, "Ya, saya dulu menawarkan kepada mereka untuk
masuk Islam (kembali), jika mereka menolak maka mereka saya penjara."5)
Ini juga merupakan pendapatnya Ibrahim
An-Nakha'i dan Ats-Tsauri yang mengatakan, Pendapat inilah yang kami ambil." Di
tempat lain ia mengatakan'"Ditangguhkan sesuatu yang saya harap
taubatnya."
Menurut pendapat saya, bahwa ulama telah
membedakan tentang masalah bid'ah. ada yang mughallazhah (berat) dan ada yang
mukhaffafah (ringan), sebagaimana ulama juga memisahkan tentang orang-orang yang
berbuat bid'ah' ada yang mengajak dan ada yang tidak mengajak (mempengaruhi
orang lain), demikian juga harus kita bedakan tentang masalah kemurtadan, antara
yang berat ada pula yang ringan dan tentang orangorang yang murtad, ada yang
mengajak kemurtadannya dan ada yang tidak mengajak.
Maka apabila kemurtadan itu berat
seperti murtadnya Salman Rusydi dan dia mengajak ke arah kemurtadannya, baik
dengan lesan atau penanya, maka yang lebih baik bagi orang seperti ini adalah
diperberat hukumannya, dan mengambil pendapat jumhur ulama dan zhahirnya hadits.
Karena demi memberantas kejahatan dan menutup terbukanya pintu fitnah, jika
tidak maka mungkin mengambil pendapatnya Imam An-Nakhasi dan Tsauri yang
diriwayatkan dari Umar Al Faruq.
Sesungguhnya orang murtad yang mengajak
kepada kemurtadannya itu tidak sekedar kufur terhadap Islam, tetapi tindakannya
tersebut merupakan pernyataan perang terhadap Islam dan ummatnya. la termasuk
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka
bumi. Dan peperangan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah ada dua macam,
peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lesan. Peperangan dengan lesan
dalam masalah agama bisa jadi lebih kejam dari pada peperangan dengan tangan,
oleh karena itu Nabi SAW membunuh orang yang memeranginya dan memerangi
ajarannya dengan lesan sedangkan beliau membiarkan sebagian orang yang
memeranginya dengan tangan.
Demikian juga kerusakanr kerusakan itu
ada yang diakibatkan oleh tangan dan bisa juga oleh lesan. Kerusakan dalam agama
yang disebabkan oleh ucapan lesan itu berlipat ganda dari kerusakan dengan
tangan. Maka telah menjadi suatu ketetapan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya
dengan lesan itu merupakan kesalahan yang lebih berat, dan membuat kerusakan di
bumi dengan lesan itu lebih kejam.6)
Pena merupakan salah satu dari dua
lesan, sebagaimana dikatakan oleh para ahli hikmah dalam mutiara kata. Bahkan
mungkin pena lebih tajam dari pada lesan dan lebih kejam. Terutama pada zaman
kita sekarang ini karena memungkinkan tersebarnya tulisan dalam lingkup yang
luas.
Selain orang yang murtad itu dihukum
dengan perlakuan yang keras tidak terhormat dari jamaah Muslimah (kaum
Muslimin), dia juga kehilangan dukungan, cinta dan bantuan dari kaum Muslimin.
Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpm, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al Maaidah: 51)
Bagi orang-orang yang berakal. ini lebih
keras dari pembunuhan fisik.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
3) Lihat
Syarah Hadits ke-14 dari iJami'ul Ulum wal Hikam'
4) Ash-Sharimul Maslul, karya Ibnu
Taimiyah. hal 368
5) Riwayat AWur-Razzaq dalam Al
Mushannif: 1/165-166
6) As-Sharimul Masiul, Ibnu Taimiyah
hal 385
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com