GemaDakwah : Padang. Kamis (4/12/14) merupakan jadwal sidang
lanjutan persidangan Dai muda Farhan Muhammad alias Ramses Saogo
(seorang muallaf dari Mentawai) di Pengadilan Negri Padang, Sumatra
Barat. Tapi sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa
menghadirkan saksi dengan alasan kendala cuaca.
Juru dakwah Islam
yang menyelesaikan pendidikannya di salah satu Pesantren di Bogor, Jawa
Barat ini adalah salah seorang mualaf yang memiliki cita-cita memajukan
tanah kelahirannya Mentawai, Sumatra Barat.
Keinginan terdakwa
untuk memajukan daerah asalnya adalah dengan cara meningkatkan
pendidikan generasi penerus Mentawai dalam hal ini adalah anak-anak
Mentawai dimana keinginannya ini merupakan sebuah tekad yang kuat karena
terdakwa meyakini kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari sejauh mana
pendidikan masyarakatnya.
Untuk mewujudkan Keinginannya tersebut
terdakwa membawa anak-anak tersebut keluar dari mentawai untuk
mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik, yakni rencananya akan di
bawa ke Jakarta untuk disekolahkan disalahsatu Pesantren.
Malang
bagi Farhan, Maya serta kesembilan anak-anak yang mau disekolahkan
tersebut karena pada hari Rabu, 25 Juni 2014 jam 22:00 malam dua orang
anggota polisi bernama Depriansyah dan Riki Maradona menangkap dan
menjebloskan Farhan dan Maya ke dalam tahanan Polresta Padang.
Berdasarkan keterangan para penangkapnya, penangkapan dilakukan karena
mendapat laporan dari masyarakat. Disinyalir bahwa laporan tersebut
hanya dilakukan melalui hubungan telepon.
Untuk sementara, pupus
sudah harapan semua orang tua kesembilan anak tersebut untuk dapat
melihat anak-anak mereka yang bersekolah dan berpendidikan.
Penahanan Berlarut-larut Selama Berbulan-bulan
Bukti-bukti
serta kesaksian dari orang-orang terkait serta orang-tua dari anak-anak
tersebut ternyata membantah semua tuduhan rekaan yang jahat (zhalim)
tersebut. Rekaan demi rekaan tuduhan yang dialamatkan kepada Farhan dan
Maya berangsur-angsur terungkap. Namun, sepertinya hal itu tidak
diacuhkan oleh pihak aparat. Farhan dan Maya tetap dijebloskan
berlarut-larut selama berbulan-bulan semenjak 25 Juni 2014 ke dalam
jeruji besi tanpa ada bukti-bukti yang kuat.
Yang sangat aneh
adalah, dilakukannya 4 (empat) kali perpanjangan masa tahanan terhadap
kedua terdakwa secara bergantian oleh 2 (dua) orang pejabat penegak
hukum
Namun, siapa gerangan yang bermain di belakangnya sehingga
proses penahanan kedua warga Sumatera Barat muslim ini jadi
berlarut-larut, bahkan tanpa bukti-bukti pelanggaran pidana sedikitpun?
Pernyataan
ini disampaikan Fitriyeni, SH. selaku penasehat hukum terkait
penangkapan Mayarni Mzen (39 tahun) dan Farhan Muhammad (26 tahun)
dengan tuduhan perdagangan anak.
Sementara, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Ustadz Mustaqim Dalang
angkat bicara soal dai yang dikriminalisasi. Menurutnya, pelapor Farhan
Muhammad, dai tersebut, kemungkinan dari pihak non-Muslim. Masih menurut
Mustaqim Dalang, dakwah secara umum tidak terpengaruh oleh kasus yang
menimpa Farhan Muhammad. Usaha pengiriman anak-anak Mentawai untuk
sekolah ke luar daerah tetap berjalan.
Semoga Allah ta’ala
memberikan pertolongan kepada hambanya yang memperjuangkan dinul Islam
dan anak-anak mentawai bisa kembali bisa mengenyam dunia pendidikan yang
layak. (solidaritas muslim/sbb/dakwatuna)
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com