Tarqiyah : Pengadilan pidana Mesir di Giza mempertimbangkan untuk memberikan hukuman mati terhadap Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin (Ketua Dewan Pembina IM), Prof. Muhammad Badie, serta sejumlah petinggi IM dan tokoh anti kudeta lainnya seperti Muhammad Al-Baltaji dan Shafwat Hijazi atas dakwaan pidana memprovokasi kerusuhan Masjid Al-Istiqamah Giza.
Berkas-berkas dan pertimbangan pemberian hukuman mati tersebut saat ini telah dikirimkan ke kantor Mufti Agung Mesir untuk ditinjau dari sisi hukum Islamnya, sebagaimana diberitakan kantor berita Al-Jazirah (19/6/2014).
Peristiwa kerusuhan Masjid Al-Istiqamah terjadi pada tanggal 22 Juli 2013 lalu antara kelompok pendukung Presiden Mursi yang melakukan aksi unjuk rasa damai dan kelompok bersenjata yang diduga preman bayaran polisi, sehingga menyebabkan 9 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka (mayoritas pendukung Presiden Mursi).
Pengadilan Giza yang dipimpin oleh hakim Muhammad Naji Syahatah menetapkan tanggal 3 Agustus 2014 mendatang sebagai hari pembacaan hasil keputusan persidangan dan pertimbangan Mufti Agung.
Sebelumnya (28/4/2014), Prof. Badie telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Minia (245 km selatan Cairo) bersama 683 warga Mesir lainnya yang menentang kudeta terhadap Presiden Mursi, atas tuduhan memprovokasi kerusuhan dan kekerasan terhadap aparat.
Saat ini, keputusan tersebut sudah dikirimkan ke kantor Mufti Agung, tetapi belum diumumkan hasil pertimbangannya, apakah menguatkan atau diminta untuk dibatalkan atau ditinjau ulang. (dakwatuna/mh)
Wallahu A‘lam.
Berkas-berkas dan pertimbangan pemberian hukuman mati tersebut saat ini telah dikirimkan ke kantor Mufti Agung Mesir untuk ditinjau dari sisi hukum Islamnya, sebagaimana diberitakan kantor berita Al-Jazirah (19/6/2014).
Peristiwa kerusuhan Masjid Al-Istiqamah terjadi pada tanggal 22 Juli 2013 lalu antara kelompok pendukung Presiden Mursi yang melakukan aksi unjuk rasa damai dan kelompok bersenjata yang diduga preman bayaran polisi, sehingga menyebabkan 9 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka (mayoritas pendukung Presiden Mursi).
Pengadilan Giza yang dipimpin oleh hakim Muhammad Naji Syahatah menetapkan tanggal 3 Agustus 2014 mendatang sebagai hari pembacaan hasil keputusan persidangan dan pertimbangan Mufti Agung.
Sebelumnya (28/4/2014), Prof. Badie telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Minia (245 km selatan Cairo) bersama 683 warga Mesir lainnya yang menentang kudeta terhadap Presiden Mursi, atas tuduhan memprovokasi kerusuhan dan kekerasan terhadap aparat.
Saat ini, keputusan tersebut sudah dikirimkan ke kantor Mufti Agung, tetapi belum diumumkan hasil pertimbangannya, apakah menguatkan atau diminta untuk dibatalkan atau ditinjau ulang. (dakwatuna/mh)
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com