Tarqiyah : Koran online berbahasa Arab “Mufakkiroh Al-Islam” (islammemo) pada Senin (28/04/2014) menurunkan laporan tentang pengadilan terhadap para tahanan politik Al Ikhwan al Muslimun di Al-Minya, 250 KM selatan Kairo.
Seolah menunjukkan kegeraman, media ini memuat judul berita yang tidak sekadar memakai kalimat ‘Pengadilan Massal’ tapi “Festival Eksekusi”.
Sementara Al Ikhwan al Muslimun Mesir melalui laman resminya www.ikhwanweb.com Jumat (24/04/2013), merilis mereka yang ditahan sekitar 17.000 dan ditahan di penjara yang sejatinya diperuntukkan bagi personil militer yang melakukan kejahatan berat.
Menurut organisasi ini, mereka ditahan secara ilegal dan tanpa alasan.
Menyikapi kedua “Festival Eksekusi” itu, Ikhwan hari Senin melalui laman yang sama mengeluarkan pernyataan mengecam pengadilan itu dan menyebutnya sebagai legitimasi hukum rimba.
Menurut Ikhwan, rezim Mesir telah frustasi karena telah gagal menghentikan Revolusi rakyat Mesir. Lebih lanjut Ikhwan meminta kekuatan regional dan internasional untuk mengecam dan melawan ketidakadilan ini.
Keputusan pengadilan Mesir menyangkut vonis mati anggota gerakan Ikhwanul Muslim telah membuat kecaman dunia.
Menanggapi vonis pengadilan bulan lalu Komisaris HAM PBB Navi Pillay, sebagaimana ditulis BBC Senin (29/04/2014), menyebut pengadilan massal itu sebagai hal yang memalukan dan melanggar undang-undang internasional.
Sementara Reuters menyebutkan, saat ini diperkirakan lebih dari 16.000 pendukung Mursy ditahan dengan tuduhan pelanggaran ketertiban umum. Penangkapan itu dilakukan setelah pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris” pada Desember tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, Sa’id Yusuf Sabry, hakim yang menangangi kasus Ikhwan bulan lalu menjatuhkan vonis hukuman mati 529 terdakwa pendukung presiden terguling Dr Muhammad Mursy. Senin pekan lalu ia kembali merekomendasikan hukuman mati bagi 683 anggota Al Ikhwan al Muslimun, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie’.
Kontan keputusan ini mengagetkan dunia. Lembaga dunia itu menyebut vonis tersebut sebagai pelanggaran undang-undang hak asasi manusia (HAM) internasional, apalagi vonis mati secara massal ini dilakukan hanya dalam dua hari tanpa ada pembelaan dan pendampingan dari pengacara.(hidayatullah)
Wallahu A‘lam.
Seolah menunjukkan kegeraman, media ini memuat judul berita yang tidak sekadar memakai kalimat ‘Pengadilan Massal’ tapi “Festival Eksekusi”.
Sementara Al Ikhwan al Muslimun Mesir melalui laman resminya www.ikhwanweb.com Jumat (24/04/2013), merilis mereka yang ditahan sekitar 17.000 dan ditahan di penjara yang sejatinya diperuntukkan bagi personil militer yang melakukan kejahatan berat.
Menurut organisasi ini, mereka ditahan secara ilegal dan tanpa alasan.
Menyikapi kedua “Festival Eksekusi” itu, Ikhwan hari Senin melalui laman yang sama mengeluarkan pernyataan mengecam pengadilan itu dan menyebutnya sebagai legitimasi hukum rimba.
Menurut Ikhwan, rezim Mesir telah frustasi karena telah gagal menghentikan Revolusi rakyat Mesir. Lebih lanjut Ikhwan meminta kekuatan regional dan internasional untuk mengecam dan melawan ketidakadilan ini.
Keputusan pengadilan Mesir menyangkut vonis mati anggota gerakan Ikhwanul Muslim telah membuat kecaman dunia.
Menanggapi vonis pengadilan bulan lalu Komisaris HAM PBB Navi Pillay, sebagaimana ditulis BBC Senin (29/04/2014), menyebut pengadilan massal itu sebagai hal yang memalukan dan melanggar undang-undang internasional.
Sementara Reuters menyebutkan, saat ini diperkirakan lebih dari 16.000 pendukung Mursy ditahan dengan tuduhan pelanggaran ketertiban umum. Penangkapan itu dilakukan setelah pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris” pada Desember tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, Sa’id Yusuf Sabry, hakim yang menangangi kasus Ikhwan bulan lalu menjatuhkan vonis hukuman mati 529 terdakwa pendukung presiden terguling Dr Muhammad Mursy. Senin pekan lalu ia kembali merekomendasikan hukuman mati bagi 683 anggota Al Ikhwan al Muslimun, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie’.
Kontan keputusan ini mengagetkan dunia. Lembaga dunia itu menyebut vonis tersebut sebagai pelanggaran undang-undang hak asasi manusia (HAM) internasional, apalagi vonis mati secara massal ini dilakukan hanya dalam dua hari tanpa ada pembelaan dan pendampingan dari pengacara.(hidayatullah)
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com