Tarqiyah : ISTANBUL (SALAM-ONLINE): Lebih dari 200 ulama Muslim mengeluarkan fatwa pada Ahad (25/5/2014), yang melarang untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden Mesir sekarang, sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO). Fatwa tersebut telah diumumkan pada konferensi pers di Istanbul yang diselenggarakan oleh “Komite Koordinasi untuk Fatwa Negara Muslim“. Konferensi ini berjudul “Melarang Pengakuan atas Kudeta dan Partisipasi dalam Pemilu Tersebut “. Fatwa didasarkan pada prinsip Islam yang melarang memberikan dukungan kepada penguasa yang zalim. Para penandatangan fatwa ini termasuk presiden dari International Union of Islamic Scholars, Syaikh Dr Muhammad Yusuf al-Qaradawi, Anggota parlemen Kuwait Walid al-Tabtaba’y, dan seorang ulama Kuwait, Nabil Al-Awadi. Pemilihan presiden rekayasa yang berlangsung di Mesir pada 26-27 Mei ini pun hanya diikuti 6 juta pemilih atau cuma sekitar 12% dari jumlah total pemilih. Artinya mayoritas rakyat Mesir atau hampir 90% tak memilih. (arrahmah.com)
Wallahu A‘lam.
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com