Tarqiyah : Dari diskusi dengan beberapa kawan mahasiswa pasca sarjana di Madinah, dan beristikhoroh kepada Allah, berikut ini saya sampaikan beberapa buah pemikiran seputar pemilu, yang saya harapkan bisa menjadi pertimbangan dalam menyikapi pileg yang sudah di depan mata :
PEMILU 2014 (Pilih Siapa?)
Berdasarkan fatwa para ulama besar yang memiliki pandangan yang tajam, fikih yang tinggi, serta ketakwaan kepada Allah (seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-'Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah) demikian juga fatwa Ulama Besar Madinah Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad hafizohullah, dan juga beberapa ulama lainnya yang sempat kami minta nasehat dari mereka, maka kami mengikuti nasehat para ulama tersebut untuk menganjurkan kaum muslimin untuk ikut mencoblos dalam pemilu -sebagai pengamalan dari kaidah fikih (ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ) "Menempuh mudhorot yang teringan", terlebih lagi mengingat kondisi tanah air yang cukup mengkhawatirkan.
Setelah itu kami bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk menganjurkan kaum muslimin melakukan hal berikut :
Pertama : Jika mengenal caleg yang terbaik dan cenderung kepada sunnah dan membela kepentingan islam maka pilihlah caleg tersebut.
Kedua: Berilah peringatan terhadap caleg nashrani, syiah maupun liberal walaupun dari partai islam.
Ketiga: Jika tidak kenal caleg, maka pilihlah Partai PKS, Walaupun Kami tetap menyatakan haramnya demokrasi, karena bagaimanapun PKS –dengan segala kekurangannya- masih merupakan partai yang secara umum masih diharapkan bisa memberi kontribusi kepada Islam dan Kaum Muslimin. namun tetaplah berhati-hati terhadap caleg syiah dan non muslim walaupun dari PKS.
SERUAN kami kepada PKS agar terus membenahi diri, dan mencari keridhoan Allah, dan tidak mencalonkan non muslim, syiah maupun liberal.
Sesungguh kemenangan bukanlah pada jumlah yang banyak akan tetapi pada meraih keridoan Allah dengan menjalankan syari'atNya dan menjauh sebisa mungkin larangan-Nya.
Akhirnya kami mengharapkan kaum muslimin menyatukan suara mereka demi Islam, dan terus berdoa dengan tulus dan membenahi ibadah masing-masing, karena penolong hanyalah Allah semata. Semoga menjadi kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Allahul musta'an
Berikut ini kami sampaikan juga fatwa As-Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri yang merupakan jawaban atas pertanyaan salah seorang saudara kami kemarin sore (7 April 2014), semoga menjadi bahan renungan. Wallahul Musta'aan
PERTANYAAN:
هل يجوز المشاركة في الانتخابات في بلادنا أندونيسيا؟
علما أن الساحة السياسية تحتوي على فرق وأفكار كثيرة..ولكن يخشى أن خطر تقدم الشيعة كبير جدا. وكذلك العلمانيون.
فهل يجوز التصويت للجماعة/للشخص الأقرب للسنة؟
ولكن يجب التنبيه أنه حتى إذا فازت هذه الجماعة (أو إذا أدخل هذا الشخص البرلمان) فسيكون من الصعب عليهم تطبيق الشريعة إلا أن ينقص بعض المضرات أو المفاسد و بل يفتن الكثير في دينهم و دنياهم...فماهي نصيحتكم؟؟ وجزاكم الله خيرا..
Kepada Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga Anda..
Apakah boleh berpartisipasi didalam pemilu di negeri kami Indonesia?
Perlu diketahui bahwasannya kancah politik terbagi kedalam banyak kelompok dan pemikiran..akan tetapi ditakutkan bahwasannya bahaya akan kemajuan (tersebarnya) syiah sangat besar..demikian juga dengan kaum sekuler.
Maka apakah boleh memberikan suara kepada kelompok Jama’ah atau orang yang paling dekat kepada sunah?
Akan tetapi yang perlu diketahui juga bahwasannya apabila Jama’ah tersebut menang (ataupun orang tersebut masuk kedalam parlemen) maka akan sulit bagi mereka menerapkan syari’ah kecuali hanya mengurangi sebagian dari keburukan-keburukan dan kerusakan-kerusakan dan bahkan kebanyakan dari mereka terfitnah atas agama mereka dan dunianya..
Maka bagaiman nasihat dari Anda?? Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda..
JAWABAN:
العمل السياسي على نوعين:
النوع الأول من يدخل من أجل أن يرشح للبرلمان أو لغيره, مثل هذا لا يصح لطلبة العلم, ليس من شأنهم مثل هذا و ذلك لأن المهمة التي يؤدونها لتعليم الخلقة وإعادتهم إلى الله جل وعلى أعظم من مهمة الإنشغال بمثل هذه الأمور. و لأن هذه الأمور تجلب أصحابها إلى أفعال و أخلاق لا تتناسب مع شأن طالب العلم, المهاترات الكلامية.
وطالب العلم بمثابة المربي و الأب للجميع و لأن هذا النظام الديمقراطي فيه مخالفات شرعية كثيرة في أساسه و بنيته تجلب خطى أهل العلم بهذا قد يتنافى مع المقصود الشرعي.
أما بالنسبة للتصويت, فنقول هذا من ارتكاب أهون الضررين لدفع أعلاهما, فلا ندخل في المهاترات مع هؤلاء المتسابقين إلى هذه المقاعد نضيع المهمة التي قدمنا من أجلها, حينئذ لابأس من المشاركة في التصويت بشرط أن يغلب على ظن الإنسان أن من اختاره الأصلح الذي يعين الخلق إلى الله جل و علا
هذا و الله أعلم
Kegiatan politik tersebut dibagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama, siapa yang masuk (dalam perpolitikan) dengan maksud untuk mencalonkan diri kedalam parlemen atau selainnya, semisal ini tidaklah dibenarkan bagi penuntut ilmu karena hal ini bukanlah bagian dari urusannya.
Hal itu dikarenakan pentingnya menunaikan pengajaran kepada manusia dan kembalinya mereka kepada Allah Jalla wa ála lebih agung daripada pentingnya menyibukkan diri terhadap perkara tersebut (politik).
Dan juga dikarenakan perkara (politik) tersebut menjerumuskan pelakunya kedalam perbuatan-perbuatan dan akhlak-akhlak yang tidak sesuai dengan jati diri penuntut ilmu yang mengacaukan ucapan-ucapannya.
Dan penuntut ilmu adalah sebagai pendidik dan pengayom dari semuanya.
Dan sesungguhnya sistem demokrasi ini didalamnya terdapat banyak hal-hal yang menyelisihi syariat baik pada pondasinya maupun bangunannya yang menyelisihi jalannya ulama sehingga terkadang tidak sesuai dengan maksud syariat.
Adapun (jenis kedua) memberikan suara, maka kita katakan bagian dari mengambil yang paling ringan mudhorotnya untuk menolak yang paling besar mudhorotnya. Maka janganlah kita masuk kedalam kerusakan-kerusakan bersama mereka yang berlomba-lomba kepada kursi (parlemen) tersebut, sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya.
Adapun berpartisiapsi didalam memberikan suara maka tidaklah mengapa dengan syarat kuatnya prasangka seseorang yang dipilihnya adalah paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia (untuk kembali) kepada Allah Jalla wa ála..
Wallahu A‘lam.
PEMILU 2014 (Pilih Siapa?)
Berdasarkan fatwa para ulama besar yang memiliki pandangan yang tajam, fikih yang tinggi, serta ketakwaan kepada Allah (seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-'Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah) demikian juga fatwa Ulama Besar Madinah Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad hafizohullah, dan juga beberapa ulama lainnya yang sempat kami minta nasehat dari mereka, maka kami mengikuti nasehat para ulama tersebut untuk menganjurkan kaum muslimin untuk ikut mencoblos dalam pemilu -sebagai pengamalan dari kaidah fikih (ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ) "Menempuh mudhorot yang teringan", terlebih lagi mengingat kondisi tanah air yang cukup mengkhawatirkan.
Setelah itu kami bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk menganjurkan kaum muslimin melakukan hal berikut :
Pertama : Jika mengenal caleg yang terbaik dan cenderung kepada sunnah dan membela kepentingan islam maka pilihlah caleg tersebut.
Kedua: Berilah peringatan terhadap caleg nashrani, syiah maupun liberal walaupun dari partai islam.
Ketiga: Jika tidak kenal caleg, maka pilihlah Partai PKS, Walaupun Kami tetap menyatakan haramnya demokrasi, karena bagaimanapun PKS –dengan segala kekurangannya- masih merupakan partai yang secara umum masih diharapkan bisa memberi kontribusi kepada Islam dan Kaum Muslimin. namun tetaplah berhati-hati terhadap caleg syiah dan non muslim walaupun dari PKS.
SERUAN kami kepada PKS agar terus membenahi diri, dan mencari keridhoan Allah, dan tidak mencalonkan non muslim, syiah maupun liberal.
Sesungguh kemenangan bukanlah pada jumlah yang banyak akan tetapi pada meraih keridoan Allah dengan menjalankan syari'atNya dan menjauh sebisa mungkin larangan-Nya.
Akhirnya kami mengharapkan kaum muslimin menyatukan suara mereka demi Islam, dan terus berdoa dengan tulus dan membenahi ibadah masing-masing, karena penolong hanyalah Allah semata. Semoga menjadi kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Allahul musta'an
Berikut ini kami sampaikan juga fatwa As-Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri yang merupakan jawaban atas pertanyaan salah seorang saudara kami kemarin sore (7 April 2014), semoga menjadi bahan renungan. Wallahul Musta'aan
PERTANYAAN:
هل يجوز المشاركة في الانتخابات في بلادنا أندونيسيا؟
علما أن الساحة السياسية تحتوي على فرق وأفكار كثيرة..ولكن يخشى أن خطر تقدم الشيعة كبير جدا. وكذلك العلمانيون.
فهل يجوز التصويت للجماعة/للشخص الأقرب للسنة؟
ولكن يجب التنبيه أنه حتى إذا فازت هذه الجماعة (أو إذا أدخل هذا الشخص البرلمان) فسيكون من الصعب عليهم تطبيق الشريعة إلا أن ينقص بعض المضرات أو المفاسد و بل يفتن الكثير في دينهم و دنياهم...فماهي نصيحتكم؟؟ وجزاكم الله خيرا..
Kepada Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga Anda..
Apakah boleh berpartisipasi didalam pemilu di negeri kami Indonesia?
Perlu diketahui bahwasannya kancah politik terbagi kedalam banyak kelompok dan pemikiran..akan tetapi ditakutkan bahwasannya bahaya akan kemajuan (tersebarnya) syiah sangat besar..demikian juga dengan kaum sekuler.
Maka apakah boleh memberikan suara kepada kelompok Jama’ah atau orang yang paling dekat kepada sunah?
Akan tetapi yang perlu diketahui juga bahwasannya apabila Jama’ah tersebut menang (ataupun orang tersebut masuk kedalam parlemen) maka akan sulit bagi mereka menerapkan syari’ah kecuali hanya mengurangi sebagian dari keburukan-keburukan dan kerusakan-kerusakan dan bahkan kebanyakan dari mereka terfitnah atas agama mereka dan dunianya..
Maka bagaiman nasihat dari Anda?? Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda..
JAWABAN:
العمل السياسي على نوعين:
النوع الأول من يدخل من أجل أن يرشح للبرلمان أو لغيره, مثل هذا لا يصح لطلبة العلم, ليس من شأنهم مثل هذا و ذلك لأن المهمة التي يؤدونها لتعليم الخلقة وإعادتهم إلى الله جل وعلى أعظم من مهمة الإنشغال بمثل هذه الأمور. و لأن هذه الأمور تجلب أصحابها إلى أفعال و أخلاق لا تتناسب مع شأن طالب العلم, المهاترات الكلامية.
وطالب العلم بمثابة المربي و الأب للجميع و لأن هذا النظام الديمقراطي فيه مخالفات شرعية كثيرة في أساسه و بنيته تجلب خطى أهل العلم بهذا قد يتنافى مع المقصود الشرعي.
أما بالنسبة للتصويت, فنقول هذا من ارتكاب أهون الضررين لدفع أعلاهما, فلا ندخل في المهاترات مع هؤلاء المتسابقين إلى هذه المقاعد نضيع المهمة التي قدمنا من أجلها, حينئذ لابأس من المشاركة في التصويت بشرط أن يغلب على ظن الإنسان أن من اختاره الأصلح الذي يعين الخلق إلى الله جل و علا
هذا و الله أعلم
Kegiatan politik tersebut dibagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama, siapa yang masuk (dalam perpolitikan) dengan maksud untuk mencalonkan diri kedalam parlemen atau selainnya, semisal ini tidaklah dibenarkan bagi penuntut ilmu karena hal ini bukanlah bagian dari urusannya.
Hal itu dikarenakan pentingnya menunaikan pengajaran kepada manusia dan kembalinya mereka kepada Allah Jalla wa ála lebih agung daripada pentingnya menyibukkan diri terhadap perkara tersebut (politik).
Dan juga dikarenakan perkara (politik) tersebut menjerumuskan pelakunya kedalam perbuatan-perbuatan dan akhlak-akhlak yang tidak sesuai dengan jati diri penuntut ilmu yang mengacaukan ucapan-ucapannya.
Dan penuntut ilmu adalah sebagai pendidik dan pengayom dari semuanya.
Dan sesungguhnya sistem demokrasi ini didalamnya terdapat banyak hal-hal yang menyelisihi syariat baik pada pondasinya maupun bangunannya yang menyelisihi jalannya ulama sehingga terkadang tidak sesuai dengan maksud syariat.
Adapun (jenis kedua) memberikan suara, maka kita katakan bagian dari mengambil yang paling ringan mudhorotnya untuk menolak yang paling besar mudhorotnya. Maka janganlah kita masuk kedalam kerusakan-kerusakan bersama mereka yang berlomba-lomba kepada kursi (parlemen) tersebut, sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya.
Adapun berpartisiapsi didalam memberikan suara maka tidaklah mengapa dengan syarat kuatnya prasangka seseorang yang dipilihnya adalah paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia (untuk kembali) kepada Allah Jalla wa ála..
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com