Tarqiyah :
Assalamu alaikum wrwb
Dengan hormat, Saya ingin menanyakan apakah ada pengecualian / dispensasi bagi ibu menyusui bagi shalatnya? dalam kasus ini istri saya berkeluh kesah karena saya suruh shalat, dia mengatakan tidak shalat itu berdosa tapi ini berbeda, saya sedang sibuk mengurus anak. Apa betul seperti itu. Mohon masukannya. Terima kasih.
wassalamu alaikum wrwb
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Shalat adalah salah satu rukun Islam. Shalat merupakan pembeda antara muslim dan non-muslim. Karena itu setiap muslim yang baligh, berakal, tidak dalam kondisi haid dan nifas, harus mengerjakan shalat. Bahkan dalam kondisi sakit atau perang sekalipun, shalat harus tetap dikerjakan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Jadi, tidak boleh meninggalkan shalat karena alasan menyusui. Kalaupun sibuk menyusui atau menyertai anak yang rewel sehingga tidak bisa mengerjakan di awal waktu dan diundur, hal itu masih dibenarkan. Yang penting shalat tersebut dilakukan pada waktunya; bukan keluar dari waktunya (QS an-Nisa: 103).
Kesimpulannya, menyusui bukan alasan dan tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkan shalat. Tugas anda sebagai suami adalah mengingatkan dan memberikan nasihat kepadanya. Juga jika memungkinkan, hendaknya Anda membantu tugas isteri yang mungkin sangat banyak. Jika rumah tangga dibangun di atas takwa, iman, dan akhlak di mana seluruh anggota keluarga saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan, niscaya Allah akan memberi jalan keluar, kelapangan, dan kebahagiaan dunia akhirat. (syariahonline/TO)
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Assalamu alaikum wrwb
Dengan hormat, Saya ingin menanyakan apakah ada pengecualian / dispensasi bagi ibu menyusui bagi shalatnya? dalam kasus ini istri saya berkeluh kesah karena saya suruh shalat, dia mengatakan tidak shalat itu berdosa tapi ini berbeda, saya sedang sibuk mengurus anak. Apa betul seperti itu. Mohon masukannya. Terima kasih.
wassalamu alaikum wrwb
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Shalat adalah salah satu rukun Islam. Shalat merupakan pembeda antara muslim dan non-muslim. Karena itu setiap muslim yang baligh, berakal, tidak dalam kondisi haid dan nifas, harus mengerjakan shalat. Bahkan dalam kondisi sakit atau perang sekalipun, shalat harus tetap dikerjakan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Jadi, tidak boleh meninggalkan shalat karena alasan menyusui. Kalaupun sibuk menyusui atau menyertai anak yang rewel sehingga tidak bisa mengerjakan di awal waktu dan diundur, hal itu masih dibenarkan. Yang penting shalat tersebut dilakukan pada waktunya; bukan keluar dari waktunya (QS an-Nisa: 103).
Kesimpulannya, menyusui bukan alasan dan tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkan shalat. Tugas anda sebagai suami adalah mengingatkan dan memberikan nasihat kepadanya. Juga jika memungkinkan, hendaknya Anda membantu tugas isteri yang mungkin sangat banyak. Jika rumah tangga dibangun di atas takwa, iman, dan akhlak di mana seluruh anggota keluarga saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan, niscaya Allah akan memberi jalan keluar, kelapangan, dan kebahagiaan dunia akhirat. (syariahonline/TO)
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com