Mulai 1 Januari 2014, KUA Tak Layani Nikah di Rumah


Pengantin tunjukkan buku nikah (foto Tempo)
GemaDakwah : Mulai 1 Januari 2014 penghulu tidak ada lagi memberi pelayanan di luar balai nikah guna menghindari praktik menerima gratifikasi. Menyikapi hal itu, Menteri Agama (Menag) tidak bisa berbuat banyak.

“Penghulu bukan mogok, tetapi hanya membatasi pelayanan kepada warga yang hendak menikahkan anggota keluarganya di luar jam kantor atau pun pada hari libur,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali ketika menerima Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (27/12).

Dikutip dari Hidayatullah.com, Menag menyatakan tidak bisa menghalangi para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau pun penghulu untuk membatasi pelayanan pernikahan di luar jam kantor atau pun hari libur. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas keinginan penghulu tersebut. “Tidak melarang juga tidak menganjurkan,” ujar Menag.

Dari satu sisi, lanjut Menag, pembatasan pelayanan itu diarahkan untuk menjaga kehormatan dan martabat penghulu guna menghindari penilaian bahwa mereka menerima dana gratifikasi dari keluarga shahibul bait atau tuan rumah ketika menikahkan pasangan pengantin di luar jam kantor atau di hari libur. Sisi lain, sebagai dampak dari itu, merupakan wujud dari semakin tingginya kesadaran hukum para penghulu.

Profesi penghulu di masyarakat sangat mulia. Dia bukan sekedar petugas administrasi belaka, tetapi juga sebagai penasihat perkawinan. Kadang menjadi wali nikah, bahkan sampai urusan khobah nikah dipercayakan kepadanya.

Persoalan penghulu, lanjut Menag, mulai mengemuka saat survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011. Karena yang disurvei menyangkut pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, yang dapat sorotan adalah pelayanan di KUA. Hasil survei itu menempatkan Kemenag sebagai lembaga terkorup.

Atas survei itu pihaknya minta penjelasan kepada pimpinan KPK. Diperoleh penjelasan bahwa survei itu dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja pelayanan di lingkungan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Agama.

Sayangnya, oleh pihak kejaksaaan dana gratifikasi yang diterima oleh petugas KUA atau pun penghulu dijadikan titik awal sebagai bahan pengusutan, termasuk kasus Romli (petugas KUA di Kediri), yang kini proses hukumnya tengah berlangsung.

“Saya prihatin, padahal survei KPK itu dimaksudkan untuk memperbaiki sistem. Bukan dijadikan landasan hukum,” kata Menag, dilansir laman Kemenag.

Terkait dengan masalah ini, Menag mengaku akan mendatangi Jaksa Agung Basrief Arief dalam waktu dekat untuk membahas kasus Romli dan beberapa penghulu yang kini tengah dibidik pihak kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, terungkap ada enam penghulu tengah diincar kejaksaaan dengan dugaan menerima dana gratifikasi.

Posisi penghulu dalam pernikahan di tiap daerah harus memperhatikan unsur agama, budaya, tradisi, dan gengsi. Jadi, bukan urusan administrasi semata. Soal gratifikasi yang diterima penghulu selama ini, Menag menilai hal itu erat kaitan dengan budaya di tiap daerah.

Para penghulu yang mendatangi Kemenag menuntut Menteri Agama agar secepatnya mengeluarkan regulasi sehingga ke depan penghulu tidak diberi lebel sebagai penerima dana gratifikasi. Menurut Ketua APRI, Wakimun, pemerintah tidak tegas, membiarkan penghulu diposisikan sebagai penerima dana gratifikasi, sehingga beberapa penghulu di Jatim kini menjadi incaran pihak kejaksaan.

Karena itu Wakimun minta agar Kemenag segera membuat aturan. Jika tidak, mulai 1 Januari 2014, penghulu tak akan melayani pernikahan di luar jam kantor atau hari libur.

Menanggapi hal ini, Menag Suryadharma Ali yang didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, akan memperjuangkan keinginan para penghulu. Namun, untuk menyediakan dana operasional tidak dapat dilakukan secepatnya. Pasalnya, menyusun anggaran untuk profesi penghulu perlu pemetaan secara geografis.

Tiap daerah memiliki tantangan dan medan berbeda. Geografisnya pun antara di Jawa dan daerah lain berbeda jauh. Untuk itu, Menag meminta APRI ikut memberi masukkan untuk menyusun besaran angka yang dibutuhkan.

Menag pun berharap pembantu pegawai pencatat nikah di daerah segera dipikirkan nasib dan honornya. Dengan cara ini, Menag berharap, tuduhan penghulu sebagai penerima dana gratifikasi dapat dihindari.

Terkait dengan gratifikasi ini, Sekjen Kemang, Bahrul Hayat menjelaskan bahwa ada tiga hal yang oleh lembaga antirasuah dimasukkan sebagai katagori korupsi, yaitu pemerasan, suap, dan gratifikasi. Untuk gratifikasi, KPK belum memiliki kriteria yang jelas. Ketika ada keluarga pejabat menggelar perhelatan pesta pernikahan dan menerima amplop (di dalam kotak) lebih dari Rp1 juta, kelebihannya dianggap sebagai gratifikasi.

Tetapi saat penghulu menerima amplop dari shahibul bait Rp500 ribu, ada yang menyebut sebagai gratifikasi. Sebetulnya, jika berpegang pada angka Rp1 juta ke bawah bukan sebagai gratifikasi. Hal yang sama juga harusnya diberlakukan kepada penghulu.

“Kita sudah minta aturan kepada KPK tentang gratifikasi, angka yang benar berapa,” kata Bahrul. “Tetapi itu tidak bisa dilakukan. Sebab, KPK bukanlah lembaga yang mengeluarkan aturan,” Bahrul Hayat menjelaskan. [Hidayatullah/Bersamadakwah]
Wallahu A‘lam.

 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama