GemaDakwah : Surat
kabar The Guardian-Inggris menyebutkan bahwa pemimpin militer di Mesir
tidak akan luput dari pengadilan Internasional untuk kejahatan perang
yang telah mereka lakukan, termasuk kejahatan terhadap para pendukung
presiden Mursi, yang terbaru adalah peristiwa pembantaian yang
berlangsung hari ini terhadap demonstran di Rabi'ah Al Adaweah dan
Nahdhah Square, yang mana hal tersebut bisa diadili di hadapan
pengadilan kriminal Internasional meskipun Mesir tidak ikut
menandatangani "Piagam Roma untuk Hak Asasi Manusia".
Surat kabar Inggris tersebut juga menambahkan bahwa dengan eskalasi ketegangan di Mesir dan pembantaian pihak keamanan terhadap banyak pendukung Mursi hari ini, banyak dari pengacara hak asasi manusia akan menggunakan "prinsip yurisdiksi universal" untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan internasional. Sudah saatnya bagi masyarakat internasional untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya terjadi di Mesir, dan meminta pertanggung jawaban mereka (pemerintah kudeta) atas pertumpahan darah yang terjadi.
Yang jadi masalah saat ini adalah, Mesir tidak tunduk pada yuridikasi pengadilan Afrika tentang hak asasi manusia karena Mesir tidak ikut menandatangan piagam tersebut. Ini berarti bahwa pengadilan Afrika tidak bisa mengadili kekejaman yang dilakukan oleh tentara Mesir. Begitu pula, Mesir juga bukanlah negara yang menandatangani Piagam Roma, oleh karena itu Mesir pun tidak tunduk pada Pengadilan Kriminal Internasional. Akan tetapi Guardian menambahkan, meskipun begitu, para penggagas piagam Roma telah mengetahui bahwa banyak pemerintahan yang sengaja tidak menandatangani piagam tersebut agar nantinya bisa tidak patuh. Maka dari itu, mereka (para penyusun piagam Roma) menambahkan sebuah artikel dalam piagam tersebut untuk memberi yurisdiksi terhadap pengadilan pidana Internasional untuk menjalankan mandatnya ketika dewan keamanan PBB merujuk sebuah kasus kriminal internasional untuk diinvestigasi, seperti yang pernah diberlakukan pada kasus presiden Sudan Umar Al Bashir yang didakwa di pengadilan pidana setelah kasusnya dirujuk oleh dewan keamanan.
Guardian juga menyebutkan bahwa seharusnya negara-negara demokratis (Eropa-Amerika) tidak membiarkan demokrasi Mesir yang baru lahir ini menjadi Suriah baru, atau menjadi seperti negara-negara yang mengalami banyak kudeta dalam pemerintahannya seperti Pakistan. Seharusnya pula, pemerintah Inggris meningkatkan rasa tanggung jawabnya dan mengambil peran kepemimpinan global terhadap masalah ini sebagai salah satu anggota tetap dewan keamanan PBB.
Yang terpenting adalah pengadilan kriminal Internasional harus segera mengambil langkah tegas terhadap pemimpin negara-negara non penandatanganan piagam Roma atau pihak ketiga yang perlu diminta pertanggung jawabannya karena telah menggunakan kekuatan mematikan untuk merusak aturan hukum dan demokrasi. Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut berlaku pada tentara Mesir. (Sumber: islamtoday)
Wallahu A‘lam.
Surat kabar Inggris tersebut juga menambahkan bahwa dengan eskalasi ketegangan di Mesir dan pembantaian pihak keamanan terhadap banyak pendukung Mursi hari ini, banyak dari pengacara hak asasi manusia akan menggunakan "prinsip yurisdiksi universal" untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan internasional. Sudah saatnya bagi masyarakat internasional untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya terjadi di Mesir, dan meminta pertanggung jawaban mereka (pemerintah kudeta) atas pertumpahan darah yang terjadi.
Yang jadi masalah saat ini adalah, Mesir tidak tunduk pada yuridikasi pengadilan Afrika tentang hak asasi manusia karena Mesir tidak ikut menandatangan piagam tersebut. Ini berarti bahwa pengadilan Afrika tidak bisa mengadili kekejaman yang dilakukan oleh tentara Mesir. Begitu pula, Mesir juga bukanlah negara yang menandatangani Piagam Roma, oleh karena itu Mesir pun tidak tunduk pada Pengadilan Kriminal Internasional. Akan tetapi Guardian menambahkan, meskipun begitu, para penggagas piagam Roma telah mengetahui bahwa banyak pemerintahan yang sengaja tidak menandatangani piagam tersebut agar nantinya bisa tidak patuh. Maka dari itu, mereka (para penyusun piagam Roma) menambahkan sebuah artikel dalam piagam tersebut untuk memberi yurisdiksi terhadap pengadilan pidana Internasional untuk menjalankan mandatnya ketika dewan keamanan PBB merujuk sebuah kasus kriminal internasional untuk diinvestigasi, seperti yang pernah diberlakukan pada kasus presiden Sudan Umar Al Bashir yang didakwa di pengadilan pidana setelah kasusnya dirujuk oleh dewan keamanan.
Guardian juga menyebutkan bahwa seharusnya negara-negara demokratis (Eropa-Amerika) tidak membiarkan demokrasi Mesir yang baru lahir ini menjadi Suriah baru, atau menjadi seperti negara-negara yang mengalami banyak kudeta dalam pemerintahannya seperti Pakistan. Seharusnya pula, pemerintah Inggris meningkatkan rasa tanggung jawabnya dan mengambil peran kepemimpinan global terhadap masalah ini sebagai salah satu anggota tetap dewan keamanan PBB.
Yang terpenting adalah pengadilan kriminal Internasional harus segera mengambil langkah tegas terhadap pemimpin negara-negara non penandatanganan piagam Roma atau pihak ketiga yang perlu diminta pertanggung jawabannya karena telah menggunakan kekuatan mematikan untuk merusak aturan hukum dan demokrasi. Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut berlaku pada tentara Mesir. (Sumber: islamtoday)
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com