Caleg Non Muslim di Daerah Minoritas Muslim

Oleh: Ustd. Farid Nu'man

Banyak pertanyaan kepada kami mengenai ini, baik melalui sms atau email. Terkait adanya Partai Islam yang mencalonkan Non Muslim sebagai   Caleg (Calon Anggota Legislatif) dari partai Islam tersebut. Yang perlu ditekankan adalah tentunya caleg non muslim tersebut wajib mengakui asas Islam dan platform partai Islam tersebut. Apakah hal  keberadaan mereka untuk membantu perjuangan Partai Islam dibenarkan syariat? Ataukah ini hal yang sifatnya situasional dan bisa berlaku bagi daerah tertentu, daerah yang minim umat Islam dan juga lemah keadaannya seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur,  namun tidak boleh bagi daerah lain yang umat Islam adalah mayoritas dan kuat, seperti pulau Jawa dan Sumatera?


Debatable Sejak Lama …

Sebenarnya masalah ini bukan permasalahan baru, tetapi sudah terjadi sejak lama; yakni bolehkah dalam perjuangan umat Islam dengan memanfaatkan bantuan orang kafir, baik bantuan dana, persenjataan, atau  partisipasi langsung jiwa raga mereka dalam barisan umat Islam.

Dahulu, awal tahun 90-an, pasca serangan Irak ke Kuwait, yang akhirnya melahirkan perang teluk pertama, para ulama di kerajaan Arab Saudi memfatwakan bolehnya meminta bantuan Amerika Serikat (saat itu dipimpin oleh George Bush Senior) yang nota bene  kafir untuk melawan keberingasan Saddam Husein, seorang Sosialis Aktifis Partai Ba’ts Irak, yang didirikan oleh Michael Aflaq, seorang Kristen. Mereka menganggap Saddam Husein sudah bukan lagi muslim, baik karena kekejamannya kepada umat Islam Kurdi dan semua lawan politiknya,   dan juga karena ideologinya yang Sosialis.  Kekafiran Saddam Husein difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Said Hawwa (Siria), Syaikh Abdullah ‘Azzam (Al Filisthini tsumma Al Urduni), dan lainnya. Sederhananya adalah memanfaatkan kekuatan orang kafir untuk melawan orang kafir lainnya, karena keadaan diri yang masih lemah.

Fatwa ini, bukan berarti tanpa kritik. Para ulama Arab Saudi sendiri mengkritiknya, khususnya dari para ulama muda semisal Syaikh Salman Fahd Al ‘Audah (Wakil Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia yang diketuai oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi) dan Syaikh ‘Aidh Al Qarny (pengarang kitab Laa Tahzan), yang karena kritikannya itu mereka berdua di penjara oleh pihak Kerajaan. Kritikan juga datang dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Sebab, dari fatwa ini yang menjadi korban bukanlah AS dan Saddam Husein dan tentaranya, tetapi rakyat Irak yang muslim. Merekalah yang mengalami penderitaan karena kezaliman AS dan Saddam Husein saat itu.

Lebih lama lagi, gerakan Islam terbesar abad modern, Al Ikhwan Al Muslimun di Mesir pada masa Al Ustadz Syahidul Islam Hasan Al Banna Rahimahullah juga pernah menempatkan seorang Kristen Koptik (Qibthy) sebagai wakil mereka di palemen Mesir. Sejak jauh hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang menyebutkan bahwa kaum Koptik akan menjadi penolong perjuangan umat Islam.

Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, bahwa menjelang wafat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau berwasiat:

الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله

Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir. Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah. (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No. 561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 34023) 

Abdullah bin Yazid dan Amru bin Huraits, dan slainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ

Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah.  –yaitu kaum Qibthi Mesir. (HR. Abu Ya’la No. 1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya).   Ibnu Hibban No. 6677)

Penolong kita adalah Allah, RasulNya, dan Orang-orang beriman

Inilah dasar bagi setiap orang beriman, tidak ragu lagi dan tidak diperdebatkan lagi, bahwa mereka menjadikan Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman sebagai tempat memberikan  Al Wala. Itulah hizbullah yang dijanjikan kemenangan oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Al Wala bukan  kepada orang kafir, musyrik, munafiq, ahludh dhalal, dan mubtadi’.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah: 55-56)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (QS. Al Maidah: 57)

Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.  (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319) Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)

Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.

Bagaimana jika keadaan tidak normal; lemah dan masih sedikit

Bagaimana jika keadaan umat Islam masih sedikit (minoritas) -tentunya juga masih lemah- bolehkah meminta bantuan mereka dalam sebagian urusan kaum muslimin? Tentunya dalam hal ini adalah Partai Islam di sana memanfaatkan  non muslim sebagai wakilnya di parlemen mereka di sana? Sebab, jangankan mencari kadernya sendiri, mencari orang Islam saja tidak mudah. Tentunya adalah sebuah prestasi tersendiri jika ada Partai Islam yang mampu mengajak orang kafir untuk turut membantu perjuangan ideologi dan platform Partai Islam tersebut. Bagaimana bisa seseorang yang tidak meyakini kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak mengakui kebenaran Islam, justru dengan sadar jatuh hati dan tertarik, lalu  menawarkan dirinya ikut membantu perjuangan Partai Islam?

Lalu, apakah ayat-ayat tentang larangan meminta bantuan kepada orang kafir tetap berlaku dalam keadaan lemah dan minor seperti ini? Ataukah ini situasi yang dimaafkan dan dikecualikan?

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya


Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari No. 2264)

Ini menjadi dasar bahwa meminta bantuan orang kafir adalah boleh, jika dalam keadaan lemah, dan masih sedikit. Jika memang ini terlarang secara mutlak, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi orang pertama yang mencegah dirinya sendiri untuk melakukan itu dan dia akan serukan kepada segenap manusia. Tetapi, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya, saat itu kaum muslimin yang tersisa di Mekkah tinggal berlima; Nabi, Abu Bakar, putranya, Asma, dan Ali. Jumlah yang sedikit dan tentunya lemah. Mereka pun sudah memiliki tugas masing-masing, putranya Abu Bakar tetap berada di Mekkah untuk mengawasi keadaan dan mencari=cari perkembangan berita. Asma Radhiallau ‘Anha bertugas membawakan makanan untuk Nabi dan Abu Bakar, sementara Ali Radhiallahu ‘Anhu berada di rumah nabi menggantikannya setelah nabi dikepung oleh gabungan berbagai kabilah kaum kuffar Quraisy. 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mendapatkan dukungan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan musuhnya. Juga masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya, sebagaimana yang nanti kami lampirkan.

Pandangan Para Ulama

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata tentang peristwa hijrah tersebut:

وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah satu orang  dalam satu perbuatan, itu adalah diperbolehkan. (Fathul Bari, 4/442-443)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:

عامة الفقهاء، يجيزون استئجارهم - أي المشركين - عند الضرورة وغيرها لما في ذلك من المذلة لهم، وإنما الممتنع أن يؤاجر المسلم نفسه من المشرك لما فيه من إذلال المسلم

Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka –yaitu kaum musyrikin- ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya, dan karena hal itu dapat merendahkan mereka (musyrikin), sebaliknya seorang muslim janganlah menjadi orang yang diupah oleh kaum musyrikin, karena hal itu dapat merendahkan seorang muslim. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih  Al Bukhari, 6/387)   

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:

في استئجار النبي صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أريقط الدؤلي هاديا في وقت الهجرة وهو كافر دليل على جواز الرجوع إلى الكافر في الطب والكحل والأدوية والكتابة والحساب والعيوب ونحوها ما لم يكن ولاية تتضمن عدالة ولا يلزم من مجرد كونه كافرا أن لا يوثق به في شيء أصلا فإنه لا شيء أخطر من الدلالة في الطريق ولا سيما في مثل طريق الهجرة.

Pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengupahi Abdullah bin Uraikith Ad Du’aliy sebagai orang yang menunjuki jalan pada waktu hijrah, dia dalam  keadaan kafir,  menunjukkan  bolehnya merujuk kepada orang kafir dalam hal kedokteran, pengobatan, tulis menulis, menghitung, dan semisalnya, selama  pertolongan itu tidak mengandung semakin kuatnya kekafirannya, maka tidak apa-apa memintanya sebagai petunjuk jalan apalagi jalan untuk hijrah. (Bada’i Al Fawaid, 3/208)

Imam Al Hazimi mengatakan:

وذهبت طائفة: إلى أن للإمام أن يأذن للمشركين أن يغزوا معه ويستعين بهم ولكن بشرطين:
(1) أن يكون في المسلمين قلة وتدعو الحاجة إلى ذلك.
(2) أن يكونوا ممن يوثق بهم فلا تخش ثائرتهم.

Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin bisa mengijinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:

Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.

Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatiri akan memberontak.”  (Imam Al Hazimi, Al I’tibar fin Naasikh wa Mansuukh, Hal. 219)

Al Hazimi menambahkan:

ولا بأس أن يستعان بالمشركين على قتال المشركين إذا خرجوا طوعاً ولا يسهم لهم

“Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh.” (Ibid, Hal. 220)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

الاستعانة بالمشرك المأمون في الجهاد جائزة عند الحاجة لأن عينه صلى الله عليه وسلم الخزاعي كان كافراً إذ ذاك، وفيه من المصلحة أنه أقرب إلى اختلاطه بالعدو وأخذه أخبارهم

Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam  medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuzaah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/303)

Imam Ibnul Qayyim juga berkata:

للإمام أن يستعير سلاح المشركين وعدتهم لقتال عدوه. كما استعار رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرع صفوان بن أمية وهو يؤمئذ مشرك

Seorang pemimpin bisa meminjam senjata dari kaum musyrikin dan apa saja yang mereka miliki untuk memerangi musuh. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik. (Ibid, 3/479)

Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Rahimahullah mengatakan:

الانتفاع بالكفار في بعض أمور الدين ليس مذموماً لقصة الخزاعي

Memanfaatkan kaum kuffar pada sebagian urusan agama bukanlah termasuk tercela berdasarkan kisah seorang dari Bani Khuza’ah. (Mulhaq Mushannafat Al Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Hal. 7)

Demikianlah, dapat disimpulkan dari penjelasan para imam di atas:

-    Tidak apa-apa memanfaatkan bantuan orang kafir jika dalam keadaan lemah dan masih sedikit, sebagaimana memanfaatkan non muslim menjadi caleg partai Islam di daerah minoritas muslimnya. Ini adalah keadaan yang memang tidak bisa disamakan dengan keadaan normal. Jika memang mutlak terlarang, pasti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memanfaatkan bantuan Abdullah bin Uraikith, bantuan Musyrikin Bani Khuza’ah, dan lainnya, ketika masih dalam keadaan awal da’wah Islam yang sedikit dan belum memiliki power yang cukup.

-    Lalu,   mereka wajib amanah dan mau patuh kepada kaum muslimin (dalam konteks Partai Islam, mereka mau tunduk dengan AD/ART, Asas Islam, dan Platformnya)



1.   Imam Al Haitsami berkata tentang hadits ini:

رواه الطبراني ورجاله رجال الصحيح.

Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dan para perawinya adalah perawi shahih. (Majma’ Az Zawaid, 10/63)

Syaikh Al Albani juga berkata tentang hadits ini:

قلت: وهذا إسناد صحيح لا أعرف له علة؛ فإن رجاله كلهم ثقات

Saya berkata: isnad hasits ini shahih, saya tidak mengetahui adanya cacat, dan semua perawinya adalah terpercaya. (As Silsilah Ash Shahihah No. 3113)

Imam An Nawawi menyebutkan:

وفيه معجزات ظاهرة لرسول الله صلى الله عليه و سلم منها اخباره بأن الامة تكون لهم قوة وشوكة بعده

Pada hadits ini terdapat mu’jizat yang jelas bagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya adalah pengabaran Beliau bahwa bagi mereka akan ada  umat yang   menjadi kekuatan dan senjata setelah itu. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/97. Mawqi’ Ruh Al Islam)

2.   Imam Al Haitsami berkata tentang hadits ini:

رواه أبو يعلى ورجاله رجال الصحيح.

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan para perawinya adalah perawi shahih. (Majma’ Az Zawaid, 10/64

Ustd. Farid Nu'man

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama