KAIRO -- Pemerintah Mesir didesak menutup cafe-cafe yang menjual minuman
beralkohol. Permintaan itu dilontarkan mantan anggota parlemen Mesir,
Hamdi al-Fakhrani.
Situs berita pemerintah Egynews melaporkan Fakhrani adalah politisi independen mantan anggota parlemen yang kini sudah dibubarkan. Ia adalah arsitek dan fokus pada pengembang kota.
Dasar tuntutan Fakhrani adalah pasal 2 konstitusi baru Mesir, yang menyatakan Islam adalah agama negara, dan prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama legislasi.
Ia juga mengutip pasal 10 yang konstitusi baru Mesir yang menyebut pemerintah dan masyarakat harus melindungi moralnya.
Egypt Independent melaporkan, Fakhrany juga menuntut presiden dan perdana menteri melarang bunga di bank-bank Mesir. Soalnya, bunga adalah riba yang melanggar syariat Islam.
Angota syura Partai Kebebasan dan Keadilan, Sobhi Saleh mengatakaan akhir Desember 2012, partainya meminta diberlakukan larangan alkohol di Mesir. “Kami akan melarang alkohol. Kita orang Mesir merupakan orang-orang yang sangat religius dan kita tidak memerlukannya," tukas Sobhi.
Situs berita pemerintah Egynews melaporkan Fakhrani adalah politisi independen mantan anggota parlemen yang kini sudah dibubarkan. Ia adalah arsitek dan fokus pada pengembang kota.
Dasar tuntutan Fakhrani adalah pasal 2 konstitusi baru Mesir, yang menyatakan Islam adalah agama negara, dan prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama legislasi.
Ia juga mengutip pasal 10 yang konstitusi baru Mesir yang menyebut pemerintah dan masyarakat harus melindungi moralnya.
Egypt Independent melaporkan, Fakhrany juga menuntut presiden dan perdana menteri melarang bunga di bank-bank Mesir. Soalnya, bunga adalah riba yang melanggar syariat Islam.
Angota syura Partai Kebebasan dan Keadilan, Sobhi Saleh mengatakaan akhir Desember 2012, partainya meminta diberlakukan larangan alkohol di Mesir. “Kami akan melarang alkohol. Kita orang Mesir merupakan orang-orang yang sangat religius dan kita tidak memerlukannya," tukas Sobhi.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com