Adil Sifati
PBB
termasuk yang mengatur masalah kemerdekaan dan pengakuan terhadap
negara. Namun PBB tidak bisa menjamin kedua masalah itu kepada sebuah
negara. Penyebabanya sederhana karena PBB tidak merepresentasikan
sebagian besar negara-negara anggotanya. Dalam kasus Palestina, hanya
Israel sebagai kekuatan penjajah yang mampu memberikan kemerdekaan
kepada negara Palestina.
Soal pendirian
negara, negara-negara anggota PBB bisa memberikan pengakuan kepada
negara Palestina, baik melalui negara sendiri-sendiri atau melalui
pengakuan massal dari Majlis Umum.
Usaha
terakhir yang dilakukan Otoritas Palestina ke PBB bukan untuk memperoleh
kemerdekaan namun pengakuan semata dari PBB. Namun Israel tetap murka
atas usaha Otoritas Palestina ini. Menurut Amerika, usaha itu bertujuan
mengisolasi Israel dan mengadili Israel di PBB atau badan-badan
miliknya. Untuk menghilangkan kekhawatiran ini, presiden otoritas
Palestina Mahmud Abbas menyampaikan surat kepada presiden Obama untuk
meyakinkan bahwa usaha itu untuk memperoleh status anggota tidak tetap
di PBB, bukan mengisolasi Israel namu hanya memperkokoh hak-hak legal
bangsa Palestina.
Otoritas Palestina
ingin memanfaatkan pengalaman internasional di PBB terkait keputusan Uni
Eropa soal perdamaian dimana Majlis Umum PBB intervensi pada saat DK
PBB mengalami perbedaan yang tajam di antara anggotanya.
Padahal
keanggotaan Palestina di PBB tidak berada dalam pasal ini. Karenanya,
Palestina menyatakan akan melakukan konsesi sedikit demi memperoleh
sedikit keanggotaan tidak penuh agar masuk dalam negara bukan anggota di
Majlis Umum.
Namun pertanyaannya; apakah
ini layak memurkakan Amerika, pemegang kendali perdamaian di Timteng?
Apakah Israel juga berhak “mendengki” kepada partner daruat Palestina
ketika ingin memperoleh kemerdekaan? Pertanyaan ini akan menemukan
legalitasnya ketika menyadari bahwa hak-hak rekonsiliasi bagi negara
Palestina seperti persamaan dan hidup damai dengan tetangganya sudah
diakui sejak awal. Tapi kenapa elit Palestina tidak mengambil pelajaran
dari pengakuan ini untuk mewujudkan keanggotaan di PBB? Bahkan hak
berorganisasi Palestina sudah diakui dan ditetapkan sejak bertahun-tahun
lalu.
Sistem mandataris yang diterapkan
kepada Palestina dari mafia dunia pasca perang dunia pertama
sesungguhnya telah memberikan ruang kepada Palestina untuk menjadi
merdeka yang dilindungi oleh INggris. Usai perang dunia II, Majlis Umum
PBB sesuai dengan resolusi 181 soal pembagian tanah Palestina. Resolusi
inilah yang menjadi patokan hukum mendirikan negara Israel dan juga
mendirikan negara Palestina. Jika negara Palestina selama ini hanya
hitam di atas putih, tidak berarti Palestina kehilangan legalitasnya dan
dasar hukumnya.
Lebih dari itu, Dewan
Nasional Palestina yang berkumpul di Aljazair tahun 1988 mendeklarasikan
kemerdekaan Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota
Al-Quds Timur. Meski kemerdekaan tidak mengkristal di lapangan, bukan
karena masyarakat internasional tidak mengakui berdirinya Negara
Palestina. Terutama pada tahun 2010, lebih dari 100 negara internasional
memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina. Bahkan sejumlah negara
Eropa penting memberikan status “duta normal” kepada delegasi diplomasi
Palestina di Negara mereka. Karena itu, ketika Abbas berusaha di depan
Majlis Umum PBB bahwa Palestina merespon standar-standar internasional
terkait masalah kemerdekaan, seperti bangsa permanen, perbatasan yang
jelas, pemerintah yang sudah tegak, dan kemampuan menjalin hubungan
internasional maka hal itu Abbas bicara soal yang wajar dan diakui
sebelumnya.
Sebenarnya, target utama dari
langkah Palestina di Majlis Umum adalah bergabung (menjadi anggota)
kepada Mahkamah Pidana Internasional dan mengadukan secara hukum atas
Israel. Setelah Palestina menjadi anggota UNESCO, tidak ada yang
melarangnya untuk menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional. Dalam
kasus seperti ini, Palestina bisa mengajukan Israel ke pengadilan dengan
tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Palestina
bisa mengambil pelajaran dari contoh negara Nambia di Eropa yang
memperoleh kemerdekaannya di Afrika selatan karena tekanan badan-badan
internasional. Namun sebenarnya kemerdekaan yang diperoleh Nambia bukan
karena hukum internasional namun kesepakatan politik masyarakat
internasional dan tidak adanya kekuatan dunia yang menjaga penjajah.
Sebab hak-hak Palestina yang diakui dunia internasional lebih besar
ketimbang Negara lainnya untuk saat ini. Namun kenapa setelah 20 tahun
berunding tidak pula Palestina mendapat hak-hak yang legal? (bsyr)
Etihad Emirat
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com