Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa
kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin empat tahun dan 10 bulan
penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan
kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin hukuman empat tahun penjara sepuluh
bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dharnawati dalam membacakan
putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara
dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Nazaruddin
disangkakan Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001
Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID,
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com