Voting di DPR yang
berlangsung tadi malam (30/3/2012) dengan menggunakan 2 opsi, apakah
pasal 7 ayat 6 tidak akan ada perubahan atau adanya penambahan ayat 6 A
yang kemudian dimenangkan pada opsi adanya penambahan ayat 6a.
Namun hal ini
berbeda dengan PKS yang tetap konsisten bukan untuk kepentingan koalisis
atau kepentingan partainya apalagi menteri-menteri mereka yang b
Sebagaimana yang
kita ketahui bersama tentang ayat tersebut bahwa Pasal 7 ayat (6) ini
menyatakan, "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
sedangkan Pasal 6A yang dimaksud berisi kewenangan Pemerintah untuk
menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia
(ICP) naik 15 persen di atas ICP yang diasumsikan di APBN Perubahan 2012
per enam bulan.
Dengan adanya 2 opsi
voting ini jelas bahwa semua fraksi di DPR menolak kenaikan harga BBM
pertanggal 1 April besok termasuk juga partai Demokrat yang kemudian
memilih opsi 2 yaitu adanya tambahan ayat 6a dan menolak kenaikan harga
BBM per tanggal 1 April besok tapi dalam enam bulan kedepan akan tetap
ada kenaikan.
Hal ini memperjelas
bahwa, partai Demokrat sendiri telah melawan pemerintah di sini yang
dipimpin oleh dewan pembina mereka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tentunya kita akan sama-sama bertanya sikap apa yang akan diambil oleh
presiden SBY atas sikap partainya sendiri yang tidak mendukung
pemerintah.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com