Hari ini, nampaknya tidak ada
seorang pun dari masyarakat kota yang tidak kenal Friendster, Myspace,
Facebook, atau Twitter. Situs jejaring sosial tersebut begitu digemari
masyarakat karena dapat membantu memperluas pertemanan, membuat
komunitas, menemukan teman lama, silaturahim, berbisnis, kampanye
politik, menggalang aktivitas sosial, berdakwah, dan bahkan cari jodoh.
Namun disamping membawa dampak positif, situs jejaring sosial juga ternyata membawa dampak negatif. Misalnya seorang social networker kerap menghabiskan waktunya untuk memantau status atau komentar, kinerja perusahaan terganggu karena karyawan rajin surfing, waktu belajar para pelajar habis untuk ngoprek Friendster,
Facebook atau chatting, berkurangnya kebiasaan silaturahim antara
kerabat ataupun sahabat, dan salah satu hal yang paling berbahaya dari
sudut pandang agama adalah semakin merebaknya ‘budaya’ ghibah
atau bergunjing antar sesama. Di situs pertemanan ini juga kerap
mengemuka fenomena saling fitnah, saling menjatuhkan, saling tuduh,
debat kusir, dan namimah atau penyebaran kabar burung yang menimbulkan permusuhan satu sama lain.
Dengan demikian kita harus waspada, kemajuan teknologi komunikasi ternyata dapat menimbulkan pergeseran nilai. Ghibah, saling fitnah, saling menjatuhkan, saling tuduh, debat kusir, dan namimah
dianggap perkara ringan. Belumlah lagi kita dapat meredam dampak
negatif ‘kebebasan pers’ yang kebablasan dan tayangan ‘infotainment’
biang ghibah, kini muncul media jejaring sosial yang dari
rahimnya lahir ‘sejuta wartawan’ pembawa berita tanpa ‘sanad’ dan ‘rawi’
serta tanpa etika Islam.[1]
Ghibah adalah dosa besar!
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu bergunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat, 49: 12).
Apakah ghibah atau bergunjing itu? Untuk memahaminya cukuplah bagi kita membaca hadits dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,
يَا رَسُلُ اللهُ!
مَاالْغِيْبَةُ؟ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيْلَ:
أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ
فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ اِغْتَبْتَهُ, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا
تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ. (رواه مسلم وأبو داود والترمذي)
“’Wahai Rasulullah, apakah
ghibah itu?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan
sesuatu yang tidak disukainya’. Beliau ditanya lagi, ‘Bagaimana pendapat
engkau jika pada diri saudaraku itu ada sesuatu yang aku katakan?’
Beliau menjawab, ‘Jika pada dirinya ada sesuatu yang engkau katakan,
berarti engkau telah mengghibahnya, dan jika pada dirinya tidak ada
sesuatu yang engkau katakan, berarti engkau telah mendustakannya’.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzy).
“Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya”, inilah kaidah yang diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar kita mengetahui batasan ghibah.
Kaidah ini harus dipegang teguh oleh setiap muslim yang hendak
membicarakan saudara-saudaranya sesama muslim, meskipun apa yang
dibicarakan itu memang benar-benar ada pada diri saudaranya terkait
dengan cacat tubuh, budi pekerti, harta, anak, istri, saudaranya, atau
apa pun yang ada hubungannya dengan dirinya.
Hasan, cucu Nabi, berkata bahwa bergunjing itu ada tiga macam, ketiganya disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu ghibah, ifki, dan buhtan. Ghibah atau bergunjing, yaitu menyebut-nyebut keburukan yang ada pada orang lain. Adapun ifki adalah menyebut-nyebut seseorang mengenai berita-berita yang sampai kepada kita, dan buhtan atau
tuduhan yang palsu ialah bahwa menyebut-nyebut kejelekan seseorang yang
tidak ada padanya. Adnan Ath-Tharsyah menyebutkan dalam bukunya ‘Majalisuna Ila Aina?’ bahwa
tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa bergunjing ini
termasuk dosa besar, dan diwajibkan kepada orang yang bergunjing supaya
segera bertobat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang
bersangkutan.
Mu’awiyah bin Qurrah berkata kepada Syu’bah, “Jika
seandainya ada orang yang putus tangannya lewat di hadapanmu, kemudian
kamu berkata ‘Itu si buntung,’ maka ucapan itu termasuk bergunjing.”
Dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 12, Allah Ta’ala mengemukakan sebuah perumpamaan supaya terhindar dari bergunjing, yaitu dengan suatu peringatan yang berbentuk pertanyaan, “Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”
Oleh karena itu janganlah menyebut-nyebut keburukan seseorang ketika ia
masih hidup atau sudah mati. Tahanlah lidah kita. Kalaupun terpaksa
harus membicarakan orang lain, maka berbicaralah yang baik-baik saja
Diriwayatkan Ibnu Mundzir dari
Ibnu Juraij bahwa Al-Hujurat ayat 12 ini turun berkaitan dengan Salman
Al-Farisi yang makan, kemudian tidur, lalu mendengkur. Orang-orang
membicarakannya. Maka turunlah surah ini yang melarang umat Islam
bergunjing dan mengumpat.
Ghibah tidak hanya
terbatas pada perkataan saja, tetapi juga mencakup segala sesuatu yang
menjelaskan kekurangan saudaramu kepada orang lain. An-Nawawy berkata, “Ghibah
itu mencakup ucapan dan tulisan, atau simbol dan isyarat dengan mata,
tangan maupun kepala. Tepatnya, ghibah adalah segala sesuatu yang
menjelaskan kepada orang lain tentang kekurangan saudaramu sesama
muslim.” Yang juga termasuk ghibah adalah mendengarkan apa yang disampaikan orang lain dengan menampakkan keta’ajuban.
Salah satu faktor mengapa ghibah
ini demikian dicela oleh Islam ialah karena potensinya yang sangat
dahsyat untuk menghancurkan reputasi dan kehormatan seseorang. Terlebih
lagi jika ia mewabah di tengah masyarakat yang sakit, yakni masyarakat
yang sangat jeli melihat kesalahan orang lain, tapi tidak pernah berkaca
melihat kesalahan pribadi; sangat garang dan sengit menghakimi
kesalahan orang lain, tapi begitu ‘bijak’ memaafkan kesalahan diri
sendiri.
Pergunjingan pada kenyataannya lebih sering berproses menjadi ifki dan buhtan.
Berawal dari tersebarnya berita pada beberapa orang, kemudian terjadi
bias informasi, dan pada akhirnya tereksposlah berita yang telah
terdistorsi secara massal. Dengan begitu berkembanglah kebencian dan
munculnya kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
“(Ingatlah) di waktu kamu
menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan
mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya
suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nur, 24: 15)
Sebab-sebab Bangkitnya Syahwat Berghibah
Sebab-sebab yang membangkitkan ghibah
secara umum menurut Adnan Ath-Tharsyah adalah mencari kepuasan,
kedengkian, marah, iri, olok-olok, ejekan dan lain-lainnya. Imam
Al-Ghazaly menyebutkan sebelas sebab dan merincinya dalam Ihya Ulumuddin. Sebagian diantaranya yang menyebabkan manusia secara umum melakukan ghibah adalah:
Pertama: Mencari muka di
hadapan teman-teman, menjaga persahabatan, dan membantunya dalam
perkataan. Jika teman-temannya menodai kehormatan seseorang, lalu dia
tidak ikut-ikutan dan menjauhi mereka, maka dia merasa sungkan dan
berat. Sehingga mau tidak mau dia harus ikut-ikutan. Jika teman-temannya
marah kepada seseorang, maka dia juga harus marah kepadanya sebagai
rasa solidaritas, sehingga dia harus ikut menyingkap keburukan dan aib
orang lain.
Kedua: Karena hendak
membanggakan diri. Maksudnya dia mengangkat kedudukannya dengan
mengurangi kedudukan orang lain, misalnya dengan mengucapkan: “Fulan bodoh, pemahamannya dangkal dan ucapannya tidak kuat.” Tujuannya agar ucapannya itu bisa menonjolkan kelebihan dirinya dan dia tampak lebih pandai.
Ketiga: Untuk main-main, bersenda gurau dan lawakan. Dia menyebutkan aib orang lain agar orang-orang tertawa saat mendengarnya.
Keempat: Mengejek dan
mengolok-olok, sebagai penghinaan terhadap orang yang disebut-sebut.
Pendorongnya yang utama adalah untuk merendahkan orang lain.
Selain itu, ‘orang-orang khusus’,
seperti: aktivis dakwah, mubaligh, ustadz, dan bahkan para ulama,
kadangkala terjebak pula melakukan ghibah atau pergunjingan. Penyebabnya adalah:
Pertama: Munculnya keheranan dalam mengingkari yang mungkar dan kesalahan dalam agama. Misalnya ucapan seorang da’i: “Aku heran terhadap Fulan!”
Boleh jadi apa yang disebutkan ini memang benar-benar terjadi pada diri
orang yang dibicarakan. Tapi seharusnya, dia tidak perlu menyebutkan
nama orangnya. Sebab setan sangat mudah mempengaruhinya, sehingga
lama-kelamaan dia bisa mengghibahnya dan tanpa terasa akhirnya dia pun berdosa.
Kedua: Merasa kasihan. Misalnya seorang da’i merasa kasihan terhadap musibah yang menimpa seseorang seraya berkata, “Sungguh kasihan Fulan itu. Musibah yang menimpanya telah menyentuh perasaan saya.” Tapi berikutnya setan menyeretnya kepada keburukan sehingga menjadi ghibah.
Ketiga: Marah karena
Allah. Kadang-kadang seorang da’i merasa marah menghadapi kemungkaran
yang dilakukan manusia, lalu dia menyebut nama pelakunya itu. Hal ini
tidak diperbolehkan. Seharusnya tidak perlu menyebutkan nama pelakunya.
Ghibah yang diperbolehkan
Segolongan ulama mengecualikan beberapa kondisi sehingga diperbolehkannya ghibah. An-Nawawy, misalnya, mengemukakan ada enam sebab diperbolehkannya ghibah, yaitu:
Pertama: Pengaduan.
Seseorang yang dizalimi bisa mengadu kepada penguasa atau hakim atau
seseorang yang memegang kekuasaan untuk berbuat adil terhadap orang yang
menzaliminya. Dia bisa berkata, “Fulan menzalimiku begini dan begini.”
Kedua: Sebagai sarana
untuk merubah kemungkaran dan mempengaruhi orang yang durhaka agar
menjadi benar. Seseorang bisa berkata kepada orang yang bisa
mengenyahkan kemungkaran: “Fulan berbuat begini dan begitu.”
Maksudnya laporan itu sebagai upaya untuk menghentikan kemungkaran
pelakunya. Tetapi jika niatnya bukan untuk itu, maka perbuatannya adalah
haram.
Ketiga: Untuk meminta fatwa. Misalnya ucapan seseorang: “Ayahku,
saudaraku, suamiku, atau Fulan telah menzalimi aku. Apakah dia boleh
berbuat begitu? Apa caraku untuk menghindarinya? Bagaimana agar bisa
kudapatkan hakku dan sekaligus mencegah kezalimannya?”
Perkataan seperti ini diperbolehkan kalau memang dibutuhkan. Tetapi yang lebih baik ialah dengan berkata: “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berbuat begini dan begitu kepadaku?” Yaitu tanpa menyebutkan nama orang yang bersangkutan. Tapi menyebutkan nama orang yang bersangkutan tetap diperbolehkan.
Hal ini didasarkan kepada riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Dia tidak
memberiku belanja yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku,
kecuali harus mengambil harta darinya, sementara dia tidak
mengetahuinya.”
Beliau berkata, “Ambilah yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (Muttafaq Alaihi).
Keempat: Untuk
memperingatkan orang-orang muslim dan menasehati mereka. Misalnya jika
seseorang melihat orang lain yang sedang belajar, akan condong kepada
ahli bid’ah, atau hendak mendatangi orang fasik yang akan dijadikan
guru, sehingga orang yang akan belajar itu dikhawatirkan akan mendapat
kemudharatan bagi agamanya. Dalam keadaan seperti ini dia bisa
memberitahukan keadaan orang yang hendak didatangi tersebut.
Tapi sebelum melakukannya, dia
perlu mendalami terlebih dahulu dengan hati-hati, apakah orang yang akan
didatangi tersebut memang benar-benar ahli bid’ah? Apakah memang yang
dilakukannya itu sebuah kemungkaran? Atau hanya ikhtilaf atau perbedaan
ijtihad yang syar’i? Atau masih banyaknya hal-hal samar? Jika keadaannya
belum jelas benar, hendaknya dia berhati-hati dan tidak terburu-buru
menyebutkan berbagai hal tentang orang itu, karena tidak jarang tindakan
memperingatkan orang ternyata dilatarbelakangi kedengkian.
Kelima: Memberitahukan
keburukan seseorang yang jelas kefasikan atau perbuatan bid’ahnya,
seperti orang yang terang-terangan meminum khamr, menghalang-halangi
manusia dari Islam, mengambil harta secara zalim, dan melakukan hal-hal
yang batil.
Keenam: Untuk pengenalan.
Misalnya penyebutan Si Buta, Si Pincang, Si Tuli, dan lain-lain, yang
tidak dimaksudkan untuk mengolok-olok atau memperlihatkan kekurangan.
Meskipun begitu, Asy-Syaukany
telah mengomentari pendapat An-Nawawy tersebut, bahwa sebagian di antara
contoh-contoh ini tidak bisa dijadikan pengecualian pengharaman ghibah dan beliau tetap menganggapnya sebagai ghibah.
Bagaimana Menghindari Ghibah?
Agar terhindar dari ghibah, kita harus menyadari bahwa perbuatan bergunjing itu membangkitkan kemarahan Allah Ta’ala.
Kita pun harus selalu mengaca
kepada diri sendiri yang mungkin banyak memiliki kekurangan, maka
hendaknya kita sibuk mengurusi kekurangan tersebut. Hendaknya kita malu
jika tidak mau mencela diri sendiri, dan justru mencela orang lain. Jika
kita tidak mendapati cela pada diri sendiri, maka hendaklah dia
bersyukur kepada Allah dan tidak menodainya dengan aib yang lebih besar.
Kita harus tahu, sebagaimana kita, orang lain pun akan tersiksa dan terganggu oleh ghibah. Jika kita tidak rela tersiksa dan terganggu karena ghibah orang lain, maka orang lain pun tidak rela jika kita mengghibahnya.
Hendaklah kita melihat latar belakang melakukan ghibah. Jika sebabnya marah, maka hendaklah kita mengobatinya dengan berkata: “Jika
aku terus mengikuti rasa marahku, boleh jadi Allah juga terus marah
kepadaku karena ghibah. Jika aku menghentikan marahku, maka aku tidak
akan mendapatkan ancaman-Nya.”
Jika tujuan ghibah yang
kita lakukan untuk menonjolkan dan mengangkat diri sendiri, dengan cara
mencela orang lain, maka kita harus tahu bahwa perbuatan itu akan
melenyapkan keutamaan kita di sisi Allah. Bahkan di mata manusia,
keutamaan kita sedang berada di pinggir jurang, atau boleh jadi
kepercayaan mereka terhadap kita akan menyusut jika mereka tahu tujuan ghibah
kita. Kalau pun kita bisa mendapatkan kepercayaan manusia karena
perbuatan kita itu, toh mereka tidak akan berguna sedikit pun di hadapan
Allah.
Sedangkan ghibah karena
iri dan dengki, berarti menghimpun dua siksaan. Di dunia tersiksa oleh
bara kedengkian dan di akhirat tersiksa api neraka.
Tebusan Ghibah
Sebagian ulama berpendapat, orang yang mengghibah
harus menyesali perbuatannya dan bertaubat, agar dia keluar dari hak
Allah, kemudian membayar denda, agar dia bebas dari kezalimannya.
Menurut Al-Hasan, pelaku ghibah cukup memohon ampun tanpa harus membayar denda.
Menurut Mujahid, denda atas tindakan ‘memakan daging saudaranya’ ialah memujinya dan berdo’a bagi dirinya.
Atha bin Abu Rabbah pernah ditanya tentang taubat ghibah, dia menjawab, “Dia
harus menemui saudaranya yang dighibah seraya berkata, ‘Aku telah
berkata dusta tentang dirimu dan menzalimi dirimu. Jika engkau mau, maka
engkau bisa berbuat menurut hakmu, dan jika engkau mau, maka engkau
bisa memaafkan aku’.”
Mari kita renungkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah berikut ini.
مَنْ كَانَتْ
عِنْدَهُ مَذْلُمَةٌ لِاَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ اَوْ مِنْ شَيْءٍ
فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ اَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ
وَلاَ دِرْهَامٌ, اِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَلِحٌ اُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ
مَذْلُمَتِهِ وَ اِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ اُخِذَ مِنْ سَيِّأَتِ
صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى).
“Barangsiapa yang pernah
menganiaya saudaranya baik yang berhubungan dengan kehormatan diri
maupun sesuatu yang berhubungan dengan yang lain, maka hendaklah ia
minta dihalalkan (minta maaf) sekarang juga sebelum datangnya saat
dimana dinar dan dirham tidak berguna, dimana bila ia mempunyai amal
salih maka amal itu akan diambil sesuai dengan kadar penganiayaannya,
dan bila ia tidak mempunyai kebaikan maka kejahatan orang yang dianiaya
itu diambilnya dan dibebankan kepadanya”. (HR. Bukhari).
Majelis Amar Ma’ruf Nahi Munkar atau Majelis Ghibah?
Diantara bentuk perbuatan yang
harus selalu diwaspadai oleh setiap muslim khususnya para da’i adalah
berkumpulnya mereka dalam ‘majelis amar ma’ruf nahi munkar’, namun
sebenarnya ia adalah ‘majelis ghibah’. Bagaimana tidak disebut
demikian, jika setiap kali berkumpul di majelis itu, selalu saja
disediakan santapan berupa daging saudaranya sesama muslim, minumannya
adalah kehormatannya, buah-buah hidangannya adalah aib-aibnya, dan
manisannya adalah kekurangan-kekurangannya. Majelis itu hanya diisi
dengan serangan terhadap kehornatan orang-orang muslim dan mencari-cari
kekurangan mereka. Semua itu kemudian dianggapnya sebagai ‘amar ma’ruf
nahi munkar’.
Al-Ghazaly berkata, “Persoalan
ghibah merupakan sesuatu yang paling rumit dan tersamar, karena ia
merupakan kejahatan yang disembunyikan setan dalam selimut kebaikan.
Memang disitu ada kebaikan, kemudian setan memupuknya dengan kejahatan.”
Prosedur amar ma’ruf nahi munkar itu sangat jelas, seperti disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alihi wa sallam:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ,
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَ ذَلِكَ اَضْعَفُ الاِيْمَانِ
(رواه مسلم).
"Barang siapa di antara kamu
melihat kemunkaran maka ubahlah ia dengan tangannya, jika ia tidak mampu
maka ubahlah dengan lisannya, jika ia tidak mampu maka ubahlah dengan
hati, dan yang demikian itu selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
Dari hadits di atas kita
mengetahui bahwa jika seorang mukmin melihat kemungkaran, yang harus
dilakukannya adalah merubah dengan tangan atau kekuasaannya. Namun jika
tidak mampu, ia harus menghadapinya dengan menggunakan lisan, yakni
mendatangi orang yang berbuat munkar, berhadapan langsung dengannya
untuk memberikan nasehat. Tetapi kalau cara ini tidak memungkinkan, maka
berikutnya yang harus dilakukan adalah mengingkarinya dengan hati.
Marah karena Allah tidak
mengharuskan seseorang menyebutkan nama pelaku kemungkaran atau
menunjuknya secara langsung. Apalagi menyebutnya di tengah-tengah
majelis dimana disana berkumpul orang-orang dengan beragam niatnya. Ada
orang yang datang hanya untuk mengisi kekosongan waktu dengan sedikit
kesenangan dan obrolan yang sejalan dengan tuntunan hawa nafsunya, dan
ada pula orang-orang yang sengaja datang untuk mendengar informasi ghibah.
Pada diri Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam terdapat
teladan yang baik. Beliau tidak pernah menunjuk secara langsung. Jika
beliau tidak menyukai sesuatu pada diri seseorang, maka beliau bertanya,
“Bagaimana kedaan segolongan orang yang begini dan begitu, atau berbuat begini dan begitu?” atau pertanyaan lain yang serupa dengan ini.
Dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata, “Jika
Nabi shalallahu alaihi wa sallam mendengar sesuatu pada diri seseorang,
maka beliau tidak bertanya, “Ada apa Fulan berkata begitu?” Tetapi
beliau bertanya, “Ada apa segolongan orang berkata begini dan begini?”
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Muslim itu saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak merendahkannya.” (HR. Muslim).
Menurut An-Nawawy, perkataan Nabi: “Tidak menelantarkannya”,
maksudnya tatkala melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, atau tatkala
menuntutnya suatu hak tertentu. Seharusnya dia menolongnya, membantunya
dan menjaganya sekuat tenaga. Perkataan beliau: “Tidak merendahkannya”,
artinya dia tidak boleh menganggap dirinya lebih baik daripada yang
lain, tetapi dia harus menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya,
atau tidak menganggap apa pun. Sebab apa yang terjadi kemudian masih
tersamar dan seseorang tidak tahu bagaimana kesudahannya.
Seorang muslim yang baik harus
marah karena Allah kepada teman-temannya yang menyebutkan keburukan
seseorang. Sebab mereka telah mendurhakai Rabb mereka dengan dosa yang
amat keji, yaitu ghibah. Membenarkan ghibah sama dengan ghibah itu sendiri. Orang yang mendengarkan ghibah merupakan sekutu orang yang mengghibah, kecuali jika dia mengingkari atau membela kehormatan saudaranya.
Dari Utbah bin Malik radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada beberapa orang di antara mereka berkata, ‘Mana Malik bin Ad-Dukhaisyin?” Maksudnya anak Dahsyam.
Lalu sebagian menanggapi, “Itulah orang munafik yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya.”
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Janganlah
kamu berkata begitu! Tidakkah kamu tahu bahwa dia telah mengucapkan:
‘Tiada Ilah selain Allah’, dan dia menghendaki keridhaan Allah?”
Utban berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Sesungguhnya kami juga tahu nasihat yang diberikannya kepada orang-orang munafik.”
Beliau shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan api neraka terhadap orang yang berkata: ‘La
ilaha illallah’, yang dengan ucapan ini dia mencari keridhaan Allah.”
Begitulah tindakan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang membela kehormatan orang yang tidak ada di sisinya dan beliau tidak suka jika orang ini dighibah atau disebut-sebut keburukannya di majelis beliau.
Bahaya Ghibah Bagi Gerakan Dakwah
Ghibah sangat berbahaya
bagi gerakan dakwah. Karena salah satu faktor yang dapat merusak
barisan, mengurai ikatan, dan mengguncang bangunan dakwah menurut Ustadz
Fathi Yakan, adalah lahirnya perilaku suka bergunjing, mengadu domba,
mengintai aib orang lain, banyak bicara, dan tersebarnya itu semua tanpa
kendali dengan alasan memperbaiki keadaan melalui amar makruf nahi
munkar.
Penyakit yang berbahaya ini,
lanjut beliau, sayangnya telah mewarnai gerakan Islam diseluruh wilayah
Islam, baik di lingkup lokal, regional, maupun negara. Hasilnya adalah:
rasa rendah diri, goncangnya barisan, tiadanya tsiqah, serta
tersingkapnya kelemahan harakah di hadapan musuh.
Membudayanya sikap suka bicara dan
menceritakan apa yang didengar tanpa seleksi dapat menyebabkan gerakan
Islam hancur. Bermula dari mencela qiyadah lalu meragukan konsep, akhirnya hancurlah bangunan harakah sama sekali.
Ustadz Fathi Yakan menegaskan
nasehatnya kepada para pengemban dakwah yang berperilaku seperti itu
untuk takut kepada Allah dari menodai kehormatan saudara-saudaranya.
Jangan sampai mereka melukai saudara-saudaranya itu seperti seorang
dokter memotong-motong jenazah, atau seperti tukang jagal memotong
hewan, tanpa menjaga ucapan dan etika perbedaan antar sesama,
obyektifitas dalam mengeritik, serta memperhatikan pilihan kata yang
tepat ketika melemparkan pembicaraannya.
Hendaknya mereka memperhatikan firman Allah SWT, “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa mentaati Allah dan
Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab, 33: 70-71).
Mereka pun hendaknya merenungkan hadits berikut,
عَنْ سُفْيَانَ بْنِ
عَبْدِ اللهِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ
أَعْتَصِمُ بِهِ، قَالَ: قُلْ رَبِّىَ اللهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ، قُلْتُ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ مَا اَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ؟ فَأَخَذَ بِلِسَانِ
نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ: هذَا.
Dari Sufyan bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah,
katakan kepadaku sesuatu yang bisa kujadikan pegangan.’ Beliau menjawab,
‘Katakan bahwa Tuhanku adalah Allah lalu istiqamahlah.’ Saya bertanya
lagi, ‘Wahai Rasulullah, apa yang paling Anda khawatirkan atas diriku?’
Rasulullah menunjuk mulutnya sendiri dan berkata, ‘Ini’” (HR. Tirmidzi).
Kemudian hendaknya mereka mengindahkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
وَ إِنَّ اَحَدَ كُمْ
لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ
مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ
يَلْقَاهُ.
“Sungguh salah seorang di
antara kalian berbicara dengan kata-kata yang membuat murka Allah tanpa
dipertimbangkan akibatnya, maka Allah menetapkan dengan ucapannya itu
murka-Nya hingga hari kiamat” (HR. Tirmidzi).
Jadi, virus ghibah ini
harus kita berantas, dan kita hambat pertumbuhannya. Terutama di
lingkungan pergerakan dakwah. Karena bagaimana kita akan mengobati
penyakit-penyakit umat, jika para aktivis, da’i, ustadz dan ulamanya
tidak mengobati penyakit-penyakitnya sendiri?
Wallahu a’lam...
Daftar Pustaka
Majalisuna Ila Aina?, Adnan Ath-Tharsyah, Pustaka Al-Kautsar Jakarta Timur
Qabasun Min Nuri Muhammad, DR. Faiz Almath, Gema Insani Press, Jakarta
Al-Qur’anul Karim Wa Tafsiruhu Jilid IX, Kementerian Agama RI
Miracle The Reference Syamil Qur’an, Sygma Publishing, Bandung
Riyadlus Shalihin, Imam An-Nawawy, CV. Toha Putra, Semarang
[1] Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk mengharamkan situs jejaring sosial, akan tetapi hanya untuk jadi perhatian kita bersama agar dapat memanfaatkannya secara bijak dan positif dengan memperhatikan etika Islam.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com