Presiden Palestina, Mahmood Abbas, telah mengajukan proposal negaranya untuk diterima menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kamis 23 September 2011 silam. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ban Ki-moon, Sekjen PBB, Majelis Umum memutuskan menunggu rekomendasi Dewan Keamanan untuk menentukan apakah keanggotaan Palestina dapat diterima atau sebaliknya, ditolak. Rabu, 28 September 2011, anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB akan bersidang, dan menyerahkan nota dinasnya pada anggota tetap Dewan Keamanan PBB.Kutipan dari PIAGAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 Ayat 4.
- Keanggotaan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah terbuka bagi setiap Negara yang mencintai perdamaian, yang menerima ketentuan yang tertuang dalam Piagam ini, dan – berdasarkan keputusan Perserikatan – dianggap mampu dan berkeinginan untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut.
- Penerimaan suatu Negara sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya akan berlaku efektif apabila disetujui oleh Sidang Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
Seperti diketahui, anggota tetap DK PBB terdiri atas lima negara: Amerika Serikat, Russia, China, Prancis dan Inggris. Sejauh ini, Cina mengisyaratkan untuk menyetujui keanggotaan Palestina. Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, telah mengisyaratkan akan memveto keputusan penerimaan keanggotaan Palestina. Dengan kata lain, Obama telah menutup pintu masuk Palestina untuk duduk berdampingan dengan negara-negara merdeka di PBB.
Dari sudut hukum internasional, bagaimana menjelaskan semua kegaduhan ini? Mengapa Amerika bersikeras tidak mau menerima keanggotaan Palestina dan mengapa pula Presiden Mahmod Abbas bersikeras agar Palestina diakui sebagai anggota PBB? Ada beberapa pendekatan untuk menjelaskan hal tersebut. Pertama: Seperti diketahui, berdasarkan doktrin Hukum Internasional, keabsahan suatu negara ditentukan berdasarkan dua teori: deklaratif dan konstitutif. Deklaratif adalah fakta bahwa suatu negara itu eksis, ada, nyata, berdaulat dan karenanya cukup alasan untuk diperlakukan sebagai entitas internasional.
Sementara teori konstitutif berarti keabsahan suatu negara adalah hanya apabila negara tersebut telah diakui sebagai negara berdaulat oleh pihak lain. Palestina saat ini telah menikmati pengakuan sebagai negara merdeka jika merujuk kedua teori itu. Bahkan tercatat telah seratus tiga puluh Sembilan negara, termasuk Indonesia, mengakui keabsahan Palestina sebagai negara berdaulat. Sikap Indonesia yang tegas soal keanggotaan ini patut dipuji. Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri, dalam ceramahnya di Sidang Umum PBB, 26 September 2011 mengatakan, Indonesia secara tegas mendukung usaha Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Sebab keanggotaan tersebut adalah konsisten dengan visi “solusi dua negara” dan cara menuju perdamaian yang adil di Timur Tengah.”
Lalu, mengapa Amerika seakan membabi buta menolak keanggotaan sebuah negara yang sudah diakui oleh 139 negara itu? Amerika mencoba menggunakan kata “mencintai damai” sebagai frase yang menghambat keanggotaan Palestina di PBB. Pasal 4 ayat 1 Piagam PBB sebagaimana dikutip di atas menjadi alasan Amerika – atas tekanan Israel tentu saja!. Alasan Amerika, sepanjang Fatah dan (terutama) Hamas menolak perundingan Peta Jalan Damai (Road Map for Peace) dengan Israel, maka Palestina bukanlah negara “cinta damai”. Seperti diketahui, Peta Jalan Damai telah digagas oleh Amerika (bersama Russia dan Inggris) sejak tahun 2002. Tiga tahapan perjanjian perdamaian direncanakan sejak itu melalui berbagai perundingan yang alot dan menyita waktu.
Ketiga tahapan tersebut adalah tahap 1: menghentikan kekerasan di Palestina, menghentikan pembangunan (settlement) Yahudi, dan penyelenggaraan pemilu di Palestina. Tahap II: menyegerakan dukungan internasional untuk pembangunan ekonomi Palestina, penyelesaian batas sementara territorial Palestina-Israel dan penghentian intifadhah. Tahap III: penyelesaian batas akhir territorial Palestina-Israel, pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat penuh dengan keanggotaan di PBB, penyelesaian akhir masalah pengungsi, penentuan Yerusalem sebagai ibukota bersama dan seluruh negara Arab wajib berdamai dengan Israel.
Sejauh ini, Peta Jalan Damai menemui jalan buntu atau setidaknya jalan “tusuk sate” setelah pertemuan terakhir (September 2010) yang diprakarsai presiden Barack Obama tak menemukan kata sepakat tentang penghentian pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina. Bahkan Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, secara terang-terangan menentang klausal penghentian pembangunan (freezing) pemukiman Yahudi itu. Dari sini, Palestina (terutama pemerintahan Mahmood Abbas) berkeyakinan bahwa perundingan Peta Jalan Damai semakin sulit direalisasikan, sementara penderitaan Palestina akibat blokade Israel terus bertambah. Untuk itulah, Abbas memerlukan pengakuan keanggotaan penuh PBB agar masyarakat dunia, terutama Uni Eropa, dapat lebih berperan dalam pembangunan Palestina.
Persoalannya, piagam PBB pasal 4 seperti dikutip di atas tidak memberikan hak keanggotaan secara mutatis mutandis. Keanggotaan diatur dengan mekanisme sebagaimana dijelaskan di awal tulisan ini. Jika diveto oleh salah satu anggota tetap DK, keanggotaan pun menjadi batal. Untuk itulah kita mendengar komentar Nawwaf Salam, diplomat Lebanon yang bertugas sebagai pimpinan sidang, berkata, “Majelis Umum tidak dapat mengambil inisiatif”. Di sinilah peran diplomasi Palestina diuji. Jika Mahmud Abbas berhasil menarik simpati dunia, terutama Uni Eropa, bukan tidak mungkin Barack Obama akan berada dalam tekanan untuk tidak memveto keanggotaan Palestina.
Kedua: Amerika sendiri sebetulnya dihadapi pada dilemma. Presiden Barack Obama telah berkali-kali menegaskan agar Palestina kembali ke meja perundingan. Sementara, perundingan Peta Jalan Damai, seperti disampaikan di atas, telah mengalami jalan buntu. Keengganan Israel untuk mematuhi penghentian pembangunan pemukiman adalah titik api masalahnya. Di sinilah kita melihat kegamangan politik Obama di Palestina secara khusus, dan Timur Tengah secara umum.
Sejak “Arab Spring” bergejolak, hegemoni Amerika di Timur Tengah terus dirongrong Turki. Arab Spring adalah istilah untuk tumbangnya rezim-rezim di Timur Tengah. Dimulai dari rezim Zainal Abidin bin Ali di Tunisia, lalu Husni Mubarak di Mesir, Qadhafi di Libya dan (sebentar lagi) Ali Abdullah Saleh di Yaman. Perdana Menteri Turki, Rajab Tayeb Erdogan, telah melakukan kunjungan fenomenal ke semua negara Timur Tengah. Sebagai salah satu pusat kekuatan Islam abad lampau, Turki semakin kuat menanamkan pengaruhnya di Timur Tengah. Kekuasaan Ankara yang tengah berporos pada kelompok muslim moderat (partai Keadilan dan Pembangunan/AKP) menjadikan kekhawatiran Amerika bertambah besar. Hal ini diakui oleh Steven A Cook, pakar politik Amerika dalam artikelnya, the Evolving Turkish Role in the Middle East Diplomacy (Jurnal Council on Foreign Relation). Dari sinilah kita mengerti mengapa Menteri Luar Negeri Amerika, Hillary Clinton, buru-buru sowan ke Ankara untuk meredam gerak cepat Erdogan itu.
Kembali ke proposal Palestina tadi, bagi Obama, salah dalam bertindak juga akan mempengaruhi popularitas dan nilai jualnya menghadapi pemilu mendatang. Bila Obama berdalih bahwa Taiwan pun ketika mengajukan keanggotaan PBB diveto Cina, kondisi Palestina dan Taiwan sangat berbeda. Taiwan adalah negara serumpun dengan Cina. Karena itu pula ada resolusi “Satu Cina”. Jika dianalogikan dengan kasus Kosovo pun tak sama. Kosovo adalah pecahan dari Serbia sehingga pengakuan keanggotaannya tersendat di Dewan Keamanan. Palestina sama sekali bukan negara serumpun Israel, bukan pula pecahan darinya.
Dilema Amerika itu seakan pekerjaan rumah yang sengaja ditinggalkan Mahmud Abbas setelah ceramah di Sidang Umum PBB lalu. Dan, kita menunggu hasil jawaban Dewan Keamanan, khususnya Amerika Serikat dalam beberapa hari ke depan. Jika pun Palestina gagal menjadi anggota penuh PBB, satu pesan telah disampaikan Abbas. Bahwa, Amerika sesungguhnya bukanlah negara merdeka. Mereka tersandera oleh kepentingan Israel.
Wallahua’lam bis showab.
إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com