Pemilu demokratis pertama Mesir sejak penggulingan Hosni Mubarak
menjadi pertanyaan setelah koalisi peserta pemilu yang dipimpin Ikhwanul
Muslimin mengancam memboikot Rabu.
Koalisi mengatakan dalam
sebuah pernyataan pihaknya tidak akan mengambil bagian dalam pemilu
legislatif November jika pasal kontroversial dalam undang undang pemilu
baru tidak diubah, lapor AFP.
Blok tersebut menolak Pasal Lima
dari undang undang pemilu, yang melarang partai-partai politik untuk
menduduki sepertiga kursi di parlemen, yang diperuntukkan bagi para
kandidat independen.
“Kami menolak untuk mengambil bagian dalam pemilu jika Pasal Lima undang undang pemilu tidak dibatalkan,” kata pernyataan itu.
Pernyataan
tersebut dikeluarkan atas nama Koalisi Demokratis yang, termasuk
Ikhwanul Muslimin, juga Partai Kebebasan dan Keadilan, bagian dari
Ikhwan, dan partai liberal al-Waf.
Para penguasa militer sementara
Mesir — Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) — mengumumkan Selasa
bahwa tahap pertama pemilu parlementer akan dilaksanakan pada 28
November.
Namun di dalam perubahan undang undang pemilu itu,
dikatakan bahwa duapertiga parlemen akan dipilih melalui suatu susunan
partai berdasarkan sistem perwakilan proporsional.
Selebihnya akan
dipilih melalui mayoritas murni — namun hanya para calon independen
saja yang memenuhi persyaratan boleh mengikutinya.
Tetapi pernyataan Koalisi Demokratis tersebut menyatakan mereka “heran” pada posisi SCAF.
Mereka
telah, argemennya, “menolak permintaan kekuatan-kekuatan politik supaya
memilih semua anggota parlemen dengan sistem susunan proporsional,
tertutup”.
Berdasarkan Pasal Lima, argumennya, sepertiga kursi
diperuntukkan secara eksklusif untuk “kaum independen dan para calon
dari rezim lama”, tambahnya.
Koalisi Demokratis tidak sendirian dalam menolak bagian undang undang pemilu ini.
Lebih
dari dua lusin partai politik telah menolaknya, menolak bahwa pasal itu
dapat membantu kembalinya para figur rezim lama ke parlemen.
Mereka
telah menyerukan bagi sistem representasi proporsional murni dan
pengaktifan undang undang yang akan melarang para politisi korup
berusaha menduduki jabatan.
Berdasarkan sistem lama, ratusan
kandidat ikut sebagai kaum independen jika mereka tidak masuk susunan
Partai Demokratis Nasional Mubarak, hanya boleh bergabung dengan partai
sesudah merebut kursi.
Namun Pasal Lima undang undang pemilu yang
baru secara spesifik melarang mereka yang terpilih sebagai independen
untuk bergabung dengan suatu blok parlementer jika terpilih — jika tidak
ingin kehilangan kursinya. (K004/B Kunto Wibisono/Ant)
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com